Dikemenakan Dana Haji, Ini Jawabannya
foto kemenag diy |
“Secara nasional saat ini sudah ada 3,5 juta jamaah waiting list,” kata Ramadhan Harisman, Direktur Pengelolaan Dana Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, pada Rapat Teknis Review dan Pemantapan Program Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Tahun 2018, di Asrama Haji Transit Yogyakarta, Jalan Lingkar Utara Sinduadi, Mlati, Sleman, Kamis (14/12).
Beberapa pertanyaan yang kerap mengemuka antara lain berapa banyak uang haji yang telah terkumpul? Bukankah untuk mendapatkan porsi, masyarakat harus membayar setoran awal Rp 25 juta? Bagaimana dana itu dikelola? Pertanyaan inilah yang sering ditanyakan masyarakat.
“Wajar jika masyarakat banyak bertanya. Sebab saat ini saja, dana
haji sudah terakumulasi tidak kurang dari 100 trilyunan,” sambung
Ramadhan.
Lalu bagaimana dana itu dikelola ? “Dana haji itu dinvestasikan pada
instrumen investasi yang aman, sesuai prinsip syariah dan memiliki
potensi keuntungan yang baik,” jelas Ramadhan.
Sesuai dengan PMA No 23 tahun 2011 dana haji diinvestasikan melalui
deposito di bank syariah dan SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara.
SBSN dana haji ditempatkan di kas umum negara dalam bentuk Sukuk Dana
Haji Indonesia (SDHI).“Penempatan dana haji dg SDHI ini menguntungkan karena pajaknya rendah, nilai manfaatnya lebih tinggi dibanding deposito dan aman karena dijamin negara,” terang Ramadhan. (kemenag diy).
Nilai manfaat dari hasil investasi dan SBSN inilah yang digunakan untuk membiayai sebagian biaya ibadah haji. “Pada tahun 2017, nilai manfaat yang digunakan untuk biaya penyelenggaraan haji mencapai 5,5 trilyun,” tegas Ramadhan. Ini dilakukan karena setoran BPIH yang dibayar jamaah tidak mencukupi untuk membayar semua biaya.
“Total BPIH yang dibayar jamaah digunakan untuk biaya transport pesawat, sebagian biaya pemondokan di Mekkah dan living cost yang dikembalikan kepada jamaah sebesar 1500 real,” jelas Ramadhan lagi. Sementara biaya lain selama di Arab Saudi, manasik di tanah air dan operasional di Embarkasi, semuanya diambil dari nilai manfaat.
“Itulah sebabnya TPHD yang ditugaskan pemerintah daerah harus membayar penuh karena tidak berhak atas nilai manfaat,” sambungnya lagi. Untuk DIY tahun 2017, TPHD membayar Rp. 50.926.450 sementara jamaah membayar Rp. 35.664.700. “Kalau dihitung rata-rata nilai manfaat yang diterima satu jamaah haji tahun 2017 sebesar Rp 15.261.750,” pungkasnya. (kemenag diy|imk).