Cegah TKI Ilegal Ditjen Imigrasi Gandeng Ditjen Haji dan Umrah



BRNews - Adanya jamaah umrah yang "lari" menjadi TKI di Arab Saudi membuat pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mencegah hal-hal semacam ini. Beberapa waktu lalu ada 7 Kementerian/Lembaga meneken perjanjian kerjasama Pencegahanan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Luar Negeri. Salah satu pihak adalah  Ditjen Haji dan Umrah.
Pada Pasal 4 ayat (4) Ditjen PHU wajib mengeluarkan rekomendasi permohonan paspor Republik Indonesia melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi WNI yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Berikutnya PHU juga harus menyediakan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin operasional dan daftar PPIU yang dikenakan sanksi, dan melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap PPIU yang terlibat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural.

Sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa WNI yang memohon paspor Republik Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah harus mendapatkan rekomendasi pembuatan paspor Republik Indonesia.

Sementara pada Pasal 13 sampai PHU secara periodik menjelang musim umrah untuk menyampaikan daftar PPIU yang memiliki izin operasional yang sah dan sekaligus merupakan provider visa; dan daftar PPIU yang dikenakan sanksi baik bersifat sementara maupun tetap.

Pasal 14 menerangkan tentang dukungan PHU dalam pengawasan pembuatan passport dengan cara penerbitan rekomendasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Lalu pada Pasal 15 PHU juga diminta menerbitkan format dokumen surat penjaminan keberangkatan dan kepulangan jemaah yang akan dikeluarkan oleh PPIU.
Sementara dalam rangka pengamanan dokumen rekomendasi untuk persyaratan tambahan permohonan paspor Republik Indonesia bagi WNI yang akan menjalankan ibadah umrah menyiapkan standardisasi format dokumen yang diterbitkan dan mekanisme verifikasi keabsahan surat rekomendasi. Hal itu sebagaimana tersebut di dalam Pasal 16.

Dan Pasal 17 menjelaskan pola pengecekan keabsahan rekomendasi oleh Ditjen Imigrasi dan PHU untuk menyampaikan konfirmasi keabsahan atau tidak absahnya dokumen pada kesempatan pertama dan data pendukung jika diperlukan. Penyampaian konfirmasi dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik. (kemenag.goid).

Subscribe to receive free email updates: