Di Blora, Pasangan Suami Isteri Usia 69 Tahun Ikut Itsbat Nikah
foto kemenag blora |
BRNews - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 268 Blora dan Hari Ibu ke 89, Pemerintah Kabupaten
Blora bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama
Kelas I-B Blora melakukan itsbat nikah pada resepsi peringatan
hari ibu di pendopo Bupati Blora, Kamis (21/12).
Itsbat Nikah ini diikuti oleh 17 pasang pengantin yang sudah
menikah siri. Dengan Itsbat Nikah ini nantinya pernikahan mereka
dicatat dan sah diakui negara, sehingga akan memperoleh buku nikah,
perubahan KK dan KTP.
Sidang itsbad nikah tersebut dibuka oleh
Sekda Blora, Drs. Bondan Sukarno MM, mewakili Bupati yang berhalangan
hadir karena ada acara lain. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala
Pengadilan Agama, Kankemenag Blora, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Blora,
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait.
Bondan Sukarno dalam
sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang bisa
mengikuti sidang itsbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas
Bupati. Ia berharap kedepan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang
bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
“Itsbat Nikah kali ini baru pertama kali
dilaksanakan di Kabupaten Blora, Dengan adanya pengakuan secara
administrasi negara, maka jenengan semua akan terjamin kepastian
hukumnya jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,”
tuturnya.
Ia mengibaratkan orang yang sedang naik motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor kemana-mana tapi tidak memiliki SIM.
“Nanti setelah itsbat, maka akan
memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM anda dalam
mengarungi rumah tangga,” lanjut Bondan Sukarno.
Adapun Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Riyanto S.Sos, M.Si selaku seksi
bakti sosial peringatan Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89 menerangkan
bahwa sidang itsbat nikah secara massal kali ini diikuti sebanyak 17
pasangan suami istri yang telah menikah siri.
“Jadi, itsbat nikah ini hanya diikuti
oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah
siri, dan bukan pasangan kumpul kebo lho. Mereka sudah sah menikah
secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara, yang
banyaknya ada 17 pasangan yang ikut dari seluruh kecamatan se Kabupaten
Blora,” ucapnya.
Riyanto menjelaskan, jika mereka sudah punya anak, maka akta
kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir
saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi
anak ibu, bukan anak bapak ibu.
"Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbad nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” jelas Riyanto yang juga mantan Asistes 1 Sekda.
"Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbad nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” jelas Riyanto yang juga mantan Asistes 1 Sekda.
Menurutnya, semua peserta sidang itsbat
nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta
hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang
akan dijadikan saksi isbad nikah, dan melengkapi data administrasi yang
dibutuhkan petugas.
Di sela kegiatan, Ketua Tim Penggerak
PKK Kabupaten Blora Hj. Umi Kulsum Djoko Nugroho berkesempatan
menyerahkan dana sosial kepada pasangan suami istri yakni pasangan tertua Padimin (67) dan Mainah (69), serta
termuda Probo Trisakti (17) dan Retilla Priyamitra (15).
Kepala Kankemenag Blora, Nuril Anwar
menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal tersebut merupakan upaya untuk
memberikan legalitas atas pernikahan bagi pasangan pengantin yang belum
tercatat dan sangat penting karena saat ini sudah sah tercatat secara
resmi dengan memiliki buku nikah sehingga berdampak positif bagi status
hukum keturunannya.
“Semoga bisa membawa manfaat bagi
masyarakat terutama dalam segi legalitas pernikahan pasangan tersebut
yang berdampak pada pengakuan anak hasil pernikahan pasangan
tersebut,”paparnya. (kemenag blora|ima).