Di Blora, Pasangan Suami Isteri Usia 69 Tahun Ikut Itsbat Nikah


foto kemenag blora

BRNews - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 268 Blora dan Hari Ibu ke 89, Pemerintah Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora melakukan itsbat nikah pada resepsi peringatan hari ibu di pendopo Bupati Blora, Kamis (21/12).
Itsbat Nikah ini diikuti oleh 17 pasang pengantin  yang sudah menikah siri. Dengan Itsbat Nikah ini  nantinya pernikahan mereka  dicatat dan sah diakui negara, sehingga akan memperoleh buku nikah, perubahan KK dan KTP.
Sidang itsbad nikah tersebut dibuka oleh Sekda Blora, Drs. Bondan Sukarno MM, mewakili Bupati yang berhalangan hadir karena ada acara lain. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Kankemenag Blora, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Blora, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait.
Bondan Sukarno dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang bisa mengikuti sidang itsbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Ia berharap kedepan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
“Itsbat Nikah kali ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Blora, Dengan adanya pengakuan secara administrasi negara, maka jenengan semua akan terjamin kepastian hukumnya jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Ia mengibaratkan orang yang sedang naik motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor kemana-mana tapi tidak memiliki SIM.
“Nanti setelah itsbat, maka akan memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM anda dalam mengarungi rumah tangga,” lanjut Bondan Sukarno.
Adapun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Riyanto S.Sos, M.Si selaku seksi bakti sosial peringatan Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89 menerangkan bahwa sidang itsbat nikah secara massal kali ini diikuti sebanyak 17 pasangan suami istri yang telah menikah siri.
“Jadi, itsbat nikah ini hanya diikuti oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri, dan bukan pasangan kumpul kebo lho. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara, yang banyaknya ada 17 pasangan yang ikut dari seluruh kecamatan se Kabupaten Blora,” ucapnya.
Riyanto menjelaskan, jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu.

"Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbad nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” jelas Riyanto yang juga mantan Asistes 1 Sekda.
Menurutnya, semua peserta sidang itsbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbad nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.
Di sela kegiatan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora Hj. Umi Kulsum Djoko Nugroho berkesempatan menyerahkan dana sosial kepada pasangan suami istri yakni pasangan tertua Padimin (67) dan Mainah (69), serta termuda Probo Trisakti (17) dan Retilla Priyamitra (15).
Kepala Kankemenag Blora, Nuril Anwar menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal tersebut merupakan  upaya untuk memberikan legalitas atas pernikahan bagi pasangan pengantin yang belum tercatat dan sangat penting karena saat ini sudah sah tercatat secara resmi dengan memiliki buku nikah sehingga berdampak positif bagi status hukum keturunannya.
“Semoga bisa membawa manfaat bagi masyarakat terutama dalam segi legalitas pernikahan pasangan tersebut yang berdampak pada pengakuan anak hasil pernikahan pasangan  tersebut,”paparnya. (kemenag blora|ima).

Subscribe to receive free email updates: