MUI Kota Tebing Tinggi Sosialisasikan Pensertifikatan Tanah Wakaf

BRNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebing Tinggi mengadakan acara pensertfikatan Tanah Wakaf yang dibuka langsung oleh Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan. Acara dihadiri   seratus peserta yang terdiri dari Kepala KUA,Ormas Islam dan para nazhir wakaf Kota Tebing Tinggi,  berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/11).

Walikota Tebing Tinggi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilaksananakan untuk memberikan pemamhaman kepada para pewakif dan nazhir perihal sampai terbitnya legalitas surat yang sah dalam mewakafkan suatu harta yaitu keluarnya Akta Ikrar Wakaf.
Karena masih banyak pewakif yang tidak mengerti proses pewakafan itu sendiri sehingga harta benda yang di wakafkan dapat menjadi sengketa di kemudian hari.  Akta Ikrar Wakaf  melindungi harta umat yang sudah diserahkan pewakif kepada nadzir untuk diteruskan pada kepentingan umat.
Kakankemenag Kota Tebing Tinggi Drs. H. M. Hasbi, MH yang  sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi Peranan Nadzir Wakaf dalam perlindungan harta wakaf menyatakan bahwa harta wakaf merupakan aset umat yang perlu di jaga dan dikukuhkan keutuhannya dalam hal itu nadzir menjadi orang yang paling berperan dalam terlindungnya Harta Wakaf.
Kakankemenag berharap para nazhir dapat memaksimalkan kinerja dan terus dapat berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam terlindungnya harta wakaf.(do

Subscribe to receive free email updates: