MUI Kota Tebing Tinggi Sosialisasikan Pensertifikatan Tanah Wakaf
BRNews - Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebing Tinggi mengadakan acara
pensertfikatan Tanah Wakaf yang dibuka langsung oleh Walikota Tebing
Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan. Acara dihadiri seratus peserta yang terdiri dari Kepala KUA,Ormas Islam dan para nazhir
wakaf Kota Tebing Tinggi, berlangsung di Aula Kantor Kementerian
Agama Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/11).
Walikota
Tebing Tinggi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat perlu
dilaksananakan untuk memberikan pemamhaman kepada para pewakif dan
nazhir perihal sampai terbitnya legalitas surat yang sah dalam
mewakafkan suatu harta yaitu keluarnya Akta Ikrar Wakaf.
Karena masih
banyak pewakif yang tidak mengerti proses pewakafan itu sendiri sehingga
harta benda yang di wakafkan dapat menjadi sengketa di kemudian hari. Akta Ikrar Wakaf melindungi harta umat yang sudah
diserahkan pewakif kepada nadzir untuk diteruskan pada kepentingan umat.
Kakankemenag
Kota Tebing Tinggi Drs. H. M. Hasbi, MH yang sekaligus
menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi Peranan
Nadzir Wakaf dalam perlindungan harta wakaf menyatakan bahwa harta wakaf merupakan aset umat yang perlu di jaga dan dikukuhkan
keutuhannya dalam hal itu nadzir menjadi orang yang paling berperan
dalam terlindungnya Harta Wakaf.
Kakankemenag
berharap para nazhir dapat memaksimalkan kinerja dan terus dapat
berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam terlindungnya harta
wakaf.(do