Kantor Kemenag Klaten Sosialisasikan Pembayaran Zakat Sertifikasi Guru
BRNews - Sebagai tindak lanjut dari surat edaran
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Nomor 455 tertanggal 28 April 2017
tentang Zakat Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru
(Sertifikasi), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan
Sosialisasi Zakat Sertifikasi yang bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag
Klaten, Jum'at lalu (22/9).
Kegiatan ini diikuti oleh 300 Guru PAI
dari tingkat SD,SMP,SMA/SMK dan Guru Madrasah PNS se Kabupaten Klaten.
Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten
Retna Fithratin mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pemerintah
khususnya Kementerian Agama dalam mendorong masyarakat untuk sadar
zakat, khususnya Kementerian Agama demi tergalinya potensi zakat di
Kabupaten Klaten.
“Sosialisasi ini dalam rangka
meningkatkan pemahaman masyarakat muslim tentang zakat, baik dari segi
fiqihnya maupun dari segi pengelolaan, penyaluran dan pemberdayaannya,
dilingkungan ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten,” ujar Retna.
Upaya Kemenag Klaten yang bersinergi
dengan Baznas Klaten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
membayar zakat juga sudah dilakukan.
“Baznas Klaten dan Kemenag Klaten secara
aktif melakukan sosialisasi kewajiban berzakat, khususnya di
kantong-kantong potensial zakat, seperti perkantoran, perusahaan,
lembaga lembaga profesional, para pengusaha dan pedagang, sehingga
meningkat kesadarannya untuk membayar zakat,” tandas Retna lagi.
Untuk itulah, seluruh guru yang sudah
mendapatkan tunjangan profesi guru/sertifikasi diharapkan dapat membayar
zakat kepada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Kemenag Klaten dan selanjutnya
diserahkan ke Baznas Klaten.
“Insya Allah jumlah zakat akan
bertambah, meskipun seluruh ASN Kemenag Klaten telah secara rutin tiap
bulan membayar zakat 2,5% dari gaji yang telah diterima,” kata Retna.
Kantor Kementerian Agama sebagai leading sector
dalam pengumpulan zakat, bersinergi antara Baznas dan juga lintas sektoral
sangat diperlukan untuk menyosialisasikan zakat kepada seluruh lapisan
masyarakat untuk kemakmuran.
Selanjutnya seluruh ASN yang hadir dalam
sosialisasi diberikan blangko surat pernyataan untuk menyerahkan zakat
2,5% dari tunjangan profesi guru/sertifikasi yang diperolehnya kepada
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Kemenag Klaten.(kemenag|mnm).