Diperlukan Terobosan dalam Pemberdayaan Wakaf



BRNews - Pengelolaan wakaf produktif dan wakaf uang perlu menjadi fokus perhatian banyak pihak. Pengelolaan wakaf oleh nadzir yang kurang memiliki kapasitas dapat mengakibatkan pengelolaan aset wakaf tidak optimal, harta wakaf terlantar, atau bahkan harta wakaf dapat hilang tak tentu rimbanya.

Demikian disampaikan Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin,  mewakili Ketua Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nur Syam, pada acara Rapat Kerja Badan Wakaf Indonesia yang digelar di Hotel Santika Bogor, Kamis pekan lalu (21/9).

Ditjen mengatakan, perhatian dan dukungan dari berbagai kalangan terhadap perkembangan perwakafan dewasa ini sudah cukup baik, termasuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dikatakannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Rapat Koordinasi BWI meminta agar umat Islam aktif mensertifikasi tanah wakaf. Terlebih, mekanisme sertifikasi tanah keagamaan juga mudah. Dirjen menyebut bahwa potensi aset wakaf sekitar 4,5 juta meter persegi harus diselamatkan dari potensi sengketa melalui sertifikasi.

Dalam mendukung pemberdayaan harta benda wakaf itu, tambah Ditjen, Menteri Agraria dan Tata Ruang menyayangkan badan wakaf baik BWI maupun badan wakaf ormas Islam kurang aktif mendaftarkan aset wakaf, padahal pemerintah telah memberi jalan dengan melancarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sinyalemen Menteri Agraria dan Tata Ruang itu perlu menjadi bahan tindak-lanjut Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, BWI dan para nadzir wakaf dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sinergi lintas sektoral harus dibangun dan diperkuat untuk kemajuan wakaf sebagi potensi kebangkitan ekonomi umat.” ujar Dirjen.

Dalam kesempatan itu, Ditjen juga menyebut persoalan lain dalam pemberdayaan wakaf di Indonesia.

“Permasalahan lain di sektor perwakafan di negara kita dewasa ini masih dirasakan, ialah belum meratanya pemahaman wakaf di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan ajaran agama dan ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 2004, khususnya tentang wakaf dan jenis-jenis wakaf.”ujarnya.

Problem lain juga belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nadzir yang belum profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang.  “Perlu ada terobosan,” pungkasnya. (kemenag|mnm).

http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/rapat-kerja-bwi-dirjen-harus-ada-terobosan-dalam-pemberdayaan-wakaf

Subscribe to receive free email updates: