Kemenag; Calon Pengantin Wajib Ikuti Bimbingan Pranikah

BRNews - Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1). UU No 1 Tahun 1974.

Namun dalam perjalanan berumah tangga, banyak persoalan yang timbul dan tak sedikit yang berakhir pada perceraian.
Dalam wawancaranya dengan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, Drs.H. Yasin, MPdI mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon pengantin.  "Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah, masalah yang muncul dalam pernikahan, cara membina keluarga menurut syariat islam".
Kementerian Agam  mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang syarat pencatatan nikah. Aturan tersebut menyatakan pasangan calon pengantin yang hendak menikah, harus memiliki piagam bimbingan pernikahan dari Kemenag setempat.
Faktor-faktor penyebab perceraian yang diklasifikasikan Pengadilan Agama adalah faktor moral (poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu), meninggalkan kewajiban (kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggungjawab), kawin dibawah umur, menyakiti jasmani (kekejaman jasmani, kekejaman mental), dihukum, cacat biologis, dan terus menerus berselisih (politis, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan).
 "Waktunya bisa ditentukan pasangan pengantin, calon pengantin yang sudah mengikuti bimbingan  maka berhak mendapatkan sertifikat,  selanjutnya  menentukan hari dan tanggal pernikahan," ujarnya.
Yasin  menjelaskan bahwa calon pengantin yang melakukan  akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Gratis, sedangkan permintaan calon pengantin untuk nikah di luar kantor dan diluar jam kerja dikenakan biaya sesuai aturan Rp 600 ribu, dibayarkan ke rekening bank yang ditunjuk Kemenag.(kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: