Cara Penilaian Angka Kredit Penyuluh Agama Islam

BRNews - Hal utama yang harus dipahami Penyuluh Agama Islam ketika ingin melakukan penilaian angka kredit adalah memahami fungsi dan tupoksinya. Jika tidak paham akan fungsi dan tugasnya akan sulit dalam melakukan penilaian. Sebab penilaian angka kredit itu diambil dari tugas-tugas pokok yang dikerjakan Penyuluh Agama dilengkapi dengan bukti fisik.
Demikian dipaparkan Widyaiswara balai Diklat Keagamaan Jakarta,  Cecep Hilman dalam kegiatan pembinaan penilaian angka kredit Penyuluh Agama Islam fungsional,  di Aula Kantor Kemenag Kota Bekasi, Kamis pekan lalu (21/7/2017).
Cecep menjelaskan Penyuluh Agama Islam memiliki tiga fungsi, yakni informatif dan edukatif, konsultatif serta advokatif. Berdasarkan Fungsinya inilah dirinci tugas-tugas pokok Penyuluh Agama Islam.
"Tugas-tugas pokok ini, masing – masing jabatan atau tingkatan berbeda-beda. Tingkatan pertama adalah Penyuluh Agama Ahli Pertama, kemudian penyuluh Agama Ahli Muda, dan penyuluh Agama Madya," jelasnya.
Penyuluh Agama Ahli pertama, tambah Cecep,  memiliki tugas pokok yang lebih sederhana ketimbang jabatan diatasnya. Diantaranya adalah  mengolah data identifikasi potensi wilayah dan atau kelopok sasaran, menyusun rencana kerja operasional, merumuskan materi Bimluh, melaksanakan bimluh tatap muka kepada kelompok masyarakat.
Pada jabatan fungsional penyuluh agama ahli muda tugas mengolah data identifikasi naik tingkat menjadi menyusun data identifikasi potensi wilayah dan menganalisanya.
Pada tingkatan habatan ini penyuluh juga sudah harus mampu merumuskan materi bimluh dalam bentuk slide, booklet, leaflet atau naskah tertulis. Bimbingan dan penyuluhan pada tingkatan jabatan ini pun meningkat melalui radio, pentas pertunjukkan, mengolah dan menganalisis data.
Lebih lanjut Cecep memaparkan, pada tingkatan selanjutnya yakni penyuluh agama madya, penyusunan rencana kerja mulai dirumuskan selama lima tahun, menyusun konsep, menganalisi data yang sifatnya mengarah pada pembaharuan, mengembangkan metode bimluh, menyusun tafsir tematis dari kitab suci, membuat karya tulis ilmiah. Menerjemahkan dan menyadur buku dan lainnya.
“Nah kalau sudah tahu tupoksinya, sudah melaksanakan tupoksinya tinggal diajukan penilaian dan penetapan angka kredit jabatannya berupa usulan angka kredit kepada atasan langsungnya,” jelas Cecep.
Berkas usulan ini, ungkap Cecep tentu saja diajukan langsung oleh penyuluh yang bersangkutan.  Jangan lupa dalam berkas usulan tersebut dilampirkan bukti fisik. Bukti fisik inilah nantinya yang akan dinilai tim penilai angka kredit.
“Karena itu jangan lupa setelah selesai melaksanakan kegiatan, langsung simpan dan lampirkan bukti fisiknya,” urainya. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: