Zakat dan Generasi yang Tercerahkan



Oleh: Fuad Nasar
Salah satu hikmah terpenting syariat Islam tentang zakat adalah mendorong umat Islam menjadi generasi yang tercerahkan, cerdas dan berkemajuan dalam cahaya peradaban ilmu. Hal itu dapat diamati dari buku-buku yang ditulis para ulama dan cendekiawan di seluruh dunia yang mengkaji masalah zakat dari berbagai sudut pandang dan disiplin ilmu.

Cukup banyak sarjana, magister, dan doktor lulus dari perguruan tinggi setelah meneliti dan menulis karya akademik seputar masalah zakat dari berbagai perspektif dan pendekatan keilmuwan. Di masa lampau,jarang dijumpai karya akademik tentang zakat lahir di perguruan tinggi umum. Kajian dan diskusi zakat berkembang tidak hanya di majelis-majelis pengajian di masjid, tapi juga di ruang kuliah universitas dan forum-forum seminar skala lokal, nasional dan internasional.

Sejumlah pakar ekonomi dan keuangan Islam yang memiliki reputasi internasional, seperti AfzalurRahman, Omer Chapra, Monzer Kahf,Mustaq Ahmad dan yang lainnya, ketika menulis referensi akademik tentang ekonomi Islammemasukkan zakatsebagai pokok bahasan yang penting. Dalam dekade terakhir zakat menghidupkan dan mendinamisasi tradisi keilmuwan di negara-negara muslim.

Zakat sebagai sebuah sistem redistribusi kekayaan dalam Islam telah menginspirasi kaum cendekiawan dan mahasiswa di berbagai negara untuk mengkaji zakat dari perspektif ilmu ekonomi. Substansi kajian zakat bila diamati, misalnya jenis harta obyek zakat menurut Hadis dan diurai dalam fiqih zakat lintas mazhab membuat umat Islam tertantang untuk peduli dengan sumber daya alam dan potensi ekonomi yang perlu digali dan diaktualisasikan. Sumber daya alam harus dieksplorasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga bermanfaat sebagai sumber kemakmuranmasyarakat.  

Karena adanya ayat dalam Al Quran dan Hadis Nabi yang mewajibkan zakat, tidak terhitung banyaknya kegiatan ilmiah seperti konferensi, seminar, simposium, workshop, penelitian dan makalah ilmiah tentang zakat di seluruh dunia. Setiap generasi umat Islam di berbagai belahan bumi menyambut dan memuliakan syariat tentang zakat, dan begitupun Allah Swt memuliakan hamba-Nya dengan perantaraan zakat.

Begitu pula sejumlah ulama dan pengarang Islam di Indonesia telah mencurahkan tenaga, waktu dan pikiran untuk melahirkan buku-buku referensi mengenai zakat. Beberapa contoh dapat disebutkan, yaitubuku Pedoman Zakatkarya Prof. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Risalah Zakat karya A.Hassan, Hukum Zakat karyaKH Ahmad Azhar Basyir, MA), Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf karya Muhammad Daud Ali,  Zakat Pembersih Harta dan Jiwa karya Prof. Dr. Zakiah Daradjat, Zakat Dalam Perekonomian Modern karya Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, Membangun Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Hartadan Menggagas Pengelolaan ZakatOleh Negarakarya Drs. H.M. Djamal Doa dan lain-lain. Selain itu ada buku tentang kewenangan Pemerintah RI dalam pengelolaan zakat ditulis oleh Prof. Dr. KH Sjaichul Hadi Permono, SH, MA. Semua literatur zakat di Indonesia, sebagian mungkin sudah klasik, tapi masih tetap berguna sebagai rujukan penulisan zakat di perguruan tinggi.  Publikasi ilmiah tentang zakat semakin berkembang. Belum ini Pusat Kajian Strategis BAZNAS menerbitkan edisi perdana International Journal of Zakat.

Saya sendiri memperoleh pengalaman berkesan ketika melayani wawancara penelitian skripsi, tesis dan disertasi mahasiswa yang mengambil obyek penelitian di BAZNAS dan menghadiri undangan sebagai penguji tamu dalam sidang tesis di pascasarjana.

Program Studi Zakat dan Wakaf kini juga berkembang di perguruan tinggi, seperti pada Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sejak tahun 2011. Fakultas Agama IslamUMJtercatat sebagai fakultas pertama pada perguruan tinggi Islam di Indonesia yang membuka program studi (prodi) zakat.

Bila anda datang ke Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (PSKTTI-UI) di Kampus UI Salemba yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tentang kawasan Timur Tengah dan Kajian tentang Islam tingkat Magister, disana terdapat sekian banyak tesis mahasiwa mengenai zakat yang ditulis dan telah lulus diuji setiap tahunnya.

Minat terhadap kajian zakat tumbuh pesat baik di perguruan tinggi agama maupun perguruan tinggi umum bahkan di luar negeri. Salah seorang mahasiswa Indonesia, Sdr. Alfitri, staf pengajar IAIN Samarinda, menyelesaikan program Doktor (PhD) pada Departemen Asian and Comparative Law, University of Washington di Seattle Amerika Serikat mengambil obyek penelitian hukum zakat perusahaan di Indonesia.

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri  yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mendirikan Pusat Kajian Zakat dan Wakaf (eL-Zawa). Lembaga tersebut bukan hanya pusat kajian zakat dan wakaf, tetapi sekaligus pengelola zakat di bawah naungan UIN Malang.

Sebuah yayasan mengawali eksistensinya sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lalu, mengibarkan sayap menjadi lembaga kemanusiaan yang tercatat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).     

Zakat yang disalurkan sebagai biaya pendidikan (beasiswa) bagi pelajar dan mahasiswa kurang mampu dirasakan manfaatnya bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu hingga dapat menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.  Deseminasi nilai-nilai zakat berlangsung melalui jalur Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal itu tentu bukan sekedar memperkaya wacana keilmuan di menara gading perguruan tinggi, tetapi diharapkan beresonansi terhadap kebijakan dan menjangkau sisi nyata penanganan masalah kemiskinan di tengah kekerasan strukturalyang terjadi.

Generasi yang “tercerahkan”dengan nilai-nilai dan hikmah zakat,perlu menyadari ilmu adalah amanah Allah yang wajib diamalkan dan rezeki dari-Nya harus melahirkan sikap berbagi.Salah seorang tokoh dakwah Masjid Salman ITB tahun 1970-an, almarhum Ir. H.A.M. Luthfi (terakhir Wakil Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia - DDII Pusat) – sebagaimana diungkapkan oleh Ir. Hatta Rajasa – berpesan kepada kader-kader Islam penggerak dakwah di Masjid Salman ITB yang setiap meminta bantuan tidak pernah dibiarkan pulang dengan tangan kosong dan mereka selalu diingatkan, “setelah sukses nanti hendaklah menjadi orang yang ringan tangan dan murah hati untuk membantu yang lain”. pesan A.M. Luthfi.      
Wallahu a’lam bish shawwab.

http://bimasislam.kemenag.go.id/

Subscribe to receive free email updates: