Waktu Imsak, Benarkah Waktu Dimulainya Berpuasa?

BRNews - Di beberapa daerah di Indonesia suara keras kata-kata imsak, imsak, imsak hingga kini masih terdengar beberapa saat sebelum azan subuh dari masjid-masjid dan mushala-mushala sebagai pengingat telah datang waktunya imsak, waktu menahan diri dari berbagai hal yang bisa membatalkan puasa, khususnya makan dan minum.
Dan masyarakat maklum, bila telah terdengar kata “imsak” dikumandangkan mereka serta merta menghentikan aktivitas makan dan minum yang terangkai dalam kegiatan sahur.

Sebagian masyarakat Muslim memahami bahwa datangnya waktu imsak adalah awal dimulainya ibadah puasa. Pada saat itu segala kegiatan makan minum dan lainnya yang membatalkan puasa harus disudahi hingga datangnya waktu maghrib di sore hari. Namun demikian sebagian masyarakat Muslim juga bertanya-tanya, benarkah waktu imsak sebagai tanda dimulainya puasa?

Lalu bagaimana sesungguhnya fiqih mengatur awal dimulainya ibadah yang termasuk salah satu rukun Islam ini? Benarkah imsak menjadi waktu awal dimulainya seseorang menahan lapar dan dahaga?

Bila mencermati beberapa penjelasan para ulama dalam berbagai kitabnya akan bisa dengan mudah diambil satu kesimpulan kapan sesungguhnya ibadah puasa itu dimulai dan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan waktu imsak.

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.

“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)

Sedangkan Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan:

السابعُ: استغراق الإمساكِ عما ذُكرَ لجميع اليومِ مِن طُلوعِ الفجرِ إلى غُروبِ الشمسِ.

“Yang ketujuh (dari hal-hal yang perlu diperhatikan) adalah menahan diri secara menyeluruh dari apa-apa (yang membatalkan puasa) yang telah disebut sepanjang hari dari tebitnya fajar sampai tenggelamnya matahari..” (Sirojudin al-Bulqini, Al-Tadrib [Riyad: Darul Qiblatain, 2012], juz 1, hal. 343)

Dari keterangan-keterangan di atas secara jelas dapat diambil kesimpulan bahwa awal dimulainya puasa adalah ketika terbit fajar yang merupakan tanda masuknya waktu shalat subuh, bukan pada waktu imsak. Adapun berimsak (mulai menahan diri) lebih awal sebelum terbitnya fajar sebagaimana disebutkan oleh Imam Mawardi hanyalah sebagai anjuran agar lebih sempurna masa puasanya.

Lalu bagaimana dengan waktu imsak yang ada?

Waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian. Dengan adanya waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh. Di waktu sepuluh menit itu ia akan segera menghentikan aktivitas sahurnya, menggosok gigi untuk membersihkan sisa-sisa makanan yang bisa jadi membatalkan puasa, dan juga mandi serta persiapan lainnya untuk melaksanakan shalat subuh.

Dapat dibayangkan bila para ulama kita tidak menetapkan waktu imsak. Seorang yang sedang menikmati makan sahurnya, karena tidak tahu jam berapa waktu subuh tiba, dia akan kebingungan saat tiba-tiba terdengar kumandng azan subuh sementara di mulutnya masih ada makanan yang siap ditelan.

Satu hal yang perlu diketahui bahwa waktu imsak hanya ada di Indonesia. Fenomena masjid-masjid dan musholla-musholla menyuarakan waktu imsak tak ditemui di negara manapun sebagaimana bisa ditemui di beberapa daerah di Indonesia.

Inilah kreatifitas ulam  kita, ulama Nusantara. Adanya waktu imsak adalah bagian dari sikap khas para ulama yang “memperhatikan umat dengan perhatian kasih sayang” atau dalam bahasa Arab sering disebut yandhuruunal ummah bi ‘ainir rahmah. Karena sayangnya ulama negeri ini kepada umat mereka menetapkan waktu imsak demi lebih sempurnanya puasa Ramadhan yang dilakukan umat Islam bangsa ini. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin|NUonline).

Subscribe to receive free email updates: