Penyuluh Agama Islam Non PNS Harus Miliki Kemampuan Intelektual

BRNews - Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan juru penerang penyampai pesan dari ASN Kementerian Agama bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagamaan yang baik. Hasil akhir yang ingin dicapai dari penyuluh agama, pada hakekatnya ialah terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya.

Sejalan dengan itu, tantangan tugas para penyuluh agama Islam Non PNS semakin berat, karena dalam kenyataan kehidupan di tataran masyarakat mengalami perubahan pola hidup yang menonjol. Dalam situasi demikian, untuk menuju keberhasilan kegiatan penyuluhan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Fesal Musaad, S.Pd, M.Pd menekankan, perlu sekali keberadaan penyuluh Agama Islam Non PNS  memiliki kemampuan dan kecakapan yang memadai sehingga mampu memutuskan serta menentukan sebuah proses kegiatan bimbingan dan penyuluhan sehingga dapat berjalan sistematis, berhasil guna, berdaya guna dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan.

"Seorang penyuluh agama adalah perpanjangan tangan dari Kementerian Agama untuk membentuk kerangka kehidupan harmonis di tengah-tengah masyarakat. Ingat, penyuluh Agama Islam harus berani menjadi ujung tombak Kementerian Agama," kata Musaad dalam sambutannya pada Kegiatan Diklat Teknis Subtantif Penyuluh Agama Islam Non PNS Angkatan I, II dan III, bertempat di Balai Diklat Keagamaan Ambon, Senin 17 April 2017.

Musaad menjelaskan, menjadi seorang penyuluh Agama Islam Non PNS harus memiliki kemampuan intelektual yang memadai. Berfikir kritis guna menciptakan terbososan baru untuk mengeluarkan masyarakat yang terbelenggu didalam kebodohan keluar mencapai derajat manusia mulia. Kemudian, inovasi yang secara logis menjadi landasan penting bagi seorang penyuluh.

"Tidak mungkin hanya mengandalkan modal intelektual kalau inovasi tidak disertai dalam gerak pikir menuju penjewantahan nilai-nilai agama sebagai bagian dari etos kerja seorang penyuluh. Berfikir menciptakan sesuatu yang baru didalam aktivitas pekerjannya ini juga sangat penting," jelas Musaad.

Pada poros ideologi ini, menurutnya, eksistensi seorang penyuluh teruji secara intelektual, mampuhkah mereka merumuskan suatu tata intelektual yang memuat peta kognitif mengenai ideal kemasyarakatan yang mereka dambakan. Ke arah mana pula masyarakat yang bersangkutan diorientasikan. Bila pada poros ini seorang penyuluh berhasil mengupayakan tata intelektual, maka satu langkah strategis telah berhasil mereka penuhi dalam rangka mengemban tugas-tugas sosial yang dituntut oleh agama yang mereka anut.

Pada sisi yang lain, Musaad menerangkan, konsep deradikalisasi perlu dijadikan rujukan dalam mengemban tugas dan fungsi dari seorang penyuluh. Arah dari kebijakan pembangunan bidang agama yang dilakukan Kementerian Agama adalah memberikan jaminan peningkatan kualitas kerukunan antar umat beragama, agar tercapai kualitas masyarakat yang rukun, aman, sejahtera secara lahir maupun batin. 

Melalui pembangunan bidang agama yang terpadu dengan bidang lainnya, Musaad mengharapkan dapat terwujudnya insan manusia Indonesia khususnya Maluku yang berkualitas secara fisik maupun non fisik.

"Kementerian Agama saat ini lebih terfokus kepada penyuluh. Sebab mereka merupakan SDM terpenting dari instansi bermoto Ikhlas Beramal ini," cetus Musaad.

Olehnya itu, ia meminta peran dari setiap penyuluh agar lebih fokus kepada apa yang disebutkan di dalam Lima Budaya Kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan.(mnm|kemenag maluku)

Subscribe to receive free email updates: