Menyedihkan.! Ternyata Masih Ada Honor Guru TKA/TPA Perbulan Rp. 75 Ribu

BRNews - Kantor Urusan Agama atau yang sering disebut KUA di Kecamatan Muara Kaman kini terus melakukan pendataan terhadap TKA/TPA. Pendataan ini untuk dilaporkan dan dimintakan ijin operasional ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari TKA/TPA yang di data salah satunya adalah TKA/TPA AL-FALAH 04 yang terletak di Desa Muara Kaman Ilir Kec.Muara Kaman yang sudah berdiri sejak tahun 1997.
Pada saat ini dipimpin oleh  ustadzah Masliana,S.PdI dengan jumlah tenaga pengajar 3 Ustadz dan 7 Ustadzah. Adapun santri yang ada berjumlah 130 orang dengan rincian 55 santri putra dan 75 santri putri yang tinggal di sekitar Desa Muara Kaman Ilir.
Ketika ditemui oleh Kepala KUA Kec.Muara Kaman H.Sofian,S.Ag, M.Pd (21/4) ustadzah Masliana atau lebih akrab dipanggil ibu Tana mengatakan bahwa pengurus hanya memungut iuaran santri/i setiap bulan hanya Rp.5.000,- untuk keperluan Administarisi sekolah antara lain membeli ATK, pembuatan buku santri, pembuatan Rapor dan lain-lain. Selain daripada itu juga katanya gaji ustadz dan ustdzah diberikan dari pemberian Anggran Desa sebanyak Rp.12.000.000,- per empat bulan.
"Kalau jumlah tenaga pengajar dan Kepala Sekolah berjumlah 10 orang, maka gaji perorang perbulan adalah Rp.75.000,-, kami mengajar dari jam 16.00 s/d 17.30 setiap hari Senin sampai Sabtu kecuali hari libur," ujarnya.
Menurut Kepala KUA, gaji yang diterima tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan rumah tangga saat ini, hampir 60 % ustadz dan ustadzahnya sudah berkeluarga, dengan dimuatnya berita ini Kepala KUA berharap ada perhatian untuk perbaikan honor mereka dan dapat mengalokasikan dana dalam hal ini.
Sofian mensosialisasikan persyaratan yang akan diajukan ke PD Pontren sebagai proses legalisasi yaitu membuat surat permohonan ijin operasional kegiatan TKA/TPA, Surat pernyataan dari Kepala Desa, dan Rekomendasi KUA dan 4 Data Ustadz ustadzah dan data santri terbaru. Demikian dilaporkan kaltim.kemenag.go.id.(mnm)

Subscribe to receive free email updates: