Kemenag Gorontalo Musnahkan 32.936 Buku Nikah dan Lembar Pemeriksaan Nikah
BRNews -Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo melalui Bidang
Bimas Islam melakukan pemusnahan Buku Nikah dan Blangko Nikah dalam
rangka tertib administrasi BMN dan melaksanakan fungsi kontrol terhadap
blangko nikah yang tidak dapat digunakan atau tidak berlaku.
Pemusnahan
tersebut dilakukan dengan cara pembakaran yang bertempat di halaman
belakang Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo pada hari Kamis (13/04) yang
dihadiri oleh Kepala Bidang Bimas Islam Dr.H.Sabara K.Ngou dan
disaksikan oleh Kepala Subbag Hukum dan KUB, H. Mahmud Yunus Bobihu, MM
dan Unsur Kepolisian Polsek Kota Utara Bripka Ferry Hulukati dan Bripka
Arqam Tumulo.
Sabara yang ditemui
diruanganya menyampaikan bahwa, pemusnahan buku nikah ini sudah lama
diproses, karena terkait dengan dokumen negara. Setelah mendapat izin
dan surat keputusan dari Menteri Agama, sekarang sudah dilakukan
pemusnahan Buku Nikah dan Blangko Nikah karena hanya diberikan waktu
selama 1 bulan.
Buku Nikah yang
dimusnahkan ini merupakan periode Menteri Agama sebelumnya, dan jumlah
Buku Nikah yang dimusnahkan ini sebanyak 32.936 sudah termasuk lembar
daftar pemeriksaan nikah. kami masih memiliki banyak stok buku nikah
yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama saat ini ujar Sabara.
Andri
Koniyo, S.Kom selaku Pengelola BMN menambahkan bahwa Buku Nikah yang
ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sudah tidak terpakai
harus didata dan dikirimkan ke Kantor Wilayah untuk dimusnahkan secara
kolektif.(mnm|kemenag gorontalo)