Kemenag Gorontalo Musnahkan 32.936 Buku Nikah dan Lembar Pemeriksaan Nikah

BRNews -Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo melalui Bidang Bimas Islam melakukan pemusnahan Buku Nikah dan Blangko Nikah dalam rangka tertib administrasi BMN dan melaksanakan fungsi kontrol terhadap blangko nikah yang tidak dapat digunakan atau tidak berlaku.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara pembakaran yang bertempat di halaman belakang Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo pada hari Kamis (13/04) yang dihadiri oleh Kepala Bidang Bimas Islam Dr.H.Sabara K.Ngou dan disaksikan oleh Kepala Subbag Hukum dan KUB, H. Mahmud Yunus Bobihu, MM dan Unsur Kepolisian Polsek Kota Utara Bripka Ferry Hulukati dan Bripka Arqam Tumulo.
Sabara yang ditemui diruanganya menyampaikan bahwa, pemusnahan buku nikah ini sudah lama diproses, karena terkait dengan dokumen negara. Setelah mendapat izin dan surat keputusan dari Menteri Agama, sekarang sudah dilakukan pemusnahan Buku Nikah dan Blangko Nikah karena hanya diberikan waktu selama 1 bulan.
Buku Nikah yang dimusnahkan ini merupakan periode Menteri Agama sebelumnya, dan jumlah Buku Nikah yang dimusnahkan ini sebanyak 32.936 sudah termasuk lembar daftar pemeriksaan nikah. kami masih memiliki banyak stok buku nikah yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama saat ini ujar Sabara.
Andri Koniyo, S.Kom selaku Pengelola BMN menambahkan bahwa Buku Nikah yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sudah tidak terpakai harus didata dan dikirimkan ke Kantor Wilayah untuk dimusnahkan secara kolektif.(mnm|kemenag gorontalo)

Subscribe to receive free email updates: