Ditjen Pendis: Kemenag Moratorium Alih Status IAIN ke UIN

BRNews - Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kementerian Agama akan melakukan moratoriun transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atau alih status dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Menurutnya, jumlah UIN yang ada sementara dinilai sudah mencukupi. "Saat ini, sudah 11 UIN ditambah 6 UIN yang baru saja alih status dari IAIN menjadi UIN," kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (17/04).
"Sementara kita akan moratorium sampai 2019 alih status IAIN menjadi UIN. Ke- 6 IAIN yang baru saja alih status menjadi UIN merupakan yang terakhir sebelum moratorium," tambahnya. Keenam UIN yang baru saja alih status adalah UIN Mataram, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN Raden Intan Lampung, dan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Perubahan status dari IAIN ke UIN, kata Kamaruddin, bukan hal sederhana. Selain harus memenuhi persyaratan, proses yang harus dilalui cukup panjang, termasuk proses koordinasi dengan KemenPAN&RB.
Alih status juga berdampak pada sejumlah konsekuensi, antara lain: bertambahnya program studi yang berdampak pada penambahan dosen, anggaran, serta fasilitas lainnya. MenPAN&RB memberi saran agar kita fokus membina yang sudah ada dulu, katanya.
Saat ini Kementerian Agama membina 56 PTKIN. Dari jumlah itu, 17 di antaranya berbentuk UIN. Ke depan, Kamaruddin mengaku akan lebih mendorong pada proses transfomasi dari STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) menuju IAIN.
"IAIN tidak harus ke UIN semua, karena kalau IAIN ke UIN itu ada pergeseran paradigma akademik yang cukup subtantif. Jadi tidak semua IAIN berubah menjadi UIN. Tetapi kalau STAIN, harus berubah menjadi IAIN supaya bisa memberi akses kepada masyarakat lebih besar," tutupnya. (kemenag.goid|mnm)

Subscribe to receive free email updates: