Kementerian Agama Persempit Ruang Gerak Travel Abal-Abal

BRNews - Persyaratan penerbitan paspor bagi jamaah Umrah maupun Haji Khusus,yakni diharuskannya menyertakan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, mendapat tanggapan bervariasi dari masyarakat, termasuk masyarakat Kalimantan Timur.

Sebagian masyarakat masih menganggap syarat itu mempersulit mereka, namun sebagian besar yang lain “mau memahami” bahwa persyaratan tersebut sebetulnya untuk melindungi mereka saat berada di luar negeri.
“Dalam beberapa hari terakhir kami memang disibukkan dengan pelayanan rekomendasi pengurusan passport umrah dan haji khusus. Jika ada Jemaah yang tidak puas maka kami harus memberikan penjelasan detail hingga mereka mengetahui latar belakang yang sebenarnya, akhirnya mereka mengerti bahwa hal itu semata-semata untuk perlindungan Jemaah” kata Abdul Kholiq, Kepala Bidang PHU Provinsi Kalimantan Timur saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (10/3/2017).
Pria kelahiran tahun 1967 yang belum genap sebulan menjabat Kabid PHU tersebut mengaku yakin bahwa penerapan aturan baru ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
“Masyarakat lambat laun akan memahami bahwa kebijakan baru tersebut sangat berguna. Mereka akan terlindungi ketika berada di Arab Saudi karena travel yang membawanya harus benar-benar berizin PPIU. Kami tidak akan pernah bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk travel yang tidak memiliki kantor resmi di Kalimantan Timur,” tegas Kholiq.
Walaupun Abdul Kholiq merupakan pejabat baru namun ketegasannya melaksanakan kebijakan pemerintah patut diacungi jempol. Dia mengontrol secara rutin pemberian rekomendasi oleh Kepala Kemenag, dan meminta laporan secara rinci Jemaah yang meminta rekomendasi.
“Kemarin ada 30 jemaah yang kita tolak pengajuan rekomendasi karena travelnya tidak memiliki izin. Walaupun ada Jemaah yang merupakan tokoh masyarakat, namun tetap kami tolak karena kami komitmen bekerja sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Kholiq juga mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kebijakan tersebut, dia hanya meyakini bahwa kebijakan itu dibuat untuk kepentingan Jemaah bukan untuk pemerintah.
“Saya juga mendorong kepada para pengepul, travel tidak berizin, maupun para pihak yang menjalankan bisnis umrah di Kaltim untuk taat azas dan aturan. Apabila mereka tidak memiliki izin resmi saya sarankan untuk mengurusnya. Dengan kebijakan ini sekaligus kami dapat mengetahui ada berapa travel resmi di Kaltim, dan berapa jumlah Jemaah Umrah yang berangkat dari Kaltim. Di samping itu saya yakin bahwa regulasi ini akan semakin mempresempit ruang gerak travel tidak berizin PPIU dalam menyelenggarakan umrah,” tutur Kholiq. (mnm|kemenag.goid)

Subscribe to receive free email updates: