Kementerian Agama Kota Serang Canangkan Wakaf Uang
BRNews - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Serang H, Makhdum Bachtiar mencanangkan gerakan wakaf uang sebesar Rp.
2000,- (dua ribu rupiah). Pencanangan tersebut dilakukan dalam waktu
seminggu sekali yaitu pada setiap hari Senin dan Hari Kesadaran
Nasional.
Pegawai di lingkungan Kemenag Kota Serang diharapkan dapat menyisihkan
hartanya untuk mewakafkan uang dengan besaran sebagaimana tersebut diatas.
Menurut Makhdum, saat ini daya tarik uang sudah mulai dilirik
untuk diberdayakan secara professional-produktif. Keprofesionalan yang
dilakukan meliputi aspek manajemen, SDM kenadziran, pola kemitraan
usaha, bentuk benda wakaf yang tidak hanya berupa harta tidak bergerak
seperti uang, saham dan surat berharga lainnya.
Dukungan political will
pemerintah secara penuh juga sangat menentukan, seperti lahirnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 20014 tentang Wakaf.
"Secara
ekonomi wakaf tunai sangat potensial untuk dikembangkan, karena dengan
model ini daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada
sebagian anggota masyarakat dibandingkan dengan model wakaf-wakaf
tradisional konvensional, yaitu dalam bentuk harta fisik yang biasanya
dilakukan oleh keluarga yang tebilang relatif mampu," kata Kepala
Kemenag.
Menurutnya, salah satu model yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf tunai
adalah model dana abadi yaitu dana yang dihimpun dari berbagai sumber
dengan berbagai cara yang sah dan halal, kemudian dana yang terhimpun
dengan volume besar diinvestasikan dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Aspek pertama, yaitu
keamanan nilai pokok dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan. Aspek
kedua, yaitu investasi dana abadi tersebut harus produktif, yang mampu
mendatangkan hasil atau pendapatan, karena dari pendapatan itulah
pembiayaan kegiatan akan dilakukan dan sekaligus menjadi sumber utama
untuk pembiayaan.
Dikatakannya, di
instansi ini, secara fisik ada jumlah kekuatan besar yaitu pegawai
Kementerian Agama Kota Serang. Jumlah ini jika dihimpun akan menjadi
sebuah kekuatan yang besar jika menginvestasikannya dalam bentuk dana
abadi berupa wakaf tunai.
Oleh karena
itu, tutur Makhdum, pihaknya mengajak kepada seluruh pagawai
Kankemenag Kota Serang secara bersama sama berinvestasi wakaf dalam
bentuk uang dengan besaran minimal Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
"Insya
Allah, jika uang ini dikeluarkan tidak akan membuat kita
jatuh miskin. Uang sebesar ini tidak berarti apa-apa jika dikeluarkan
untuk keperluan jajan, namun jika dikeluarkan dalam bentuk wakaf tunai,
maka ia akan menjadi sebuah kekuatan. Jika uang tersebut mencapai nilai
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dapat ditukar dengan satu sertifikat
di Bank Syariah, jika sudah terkupul Rp. 90.000.000,- maka akan ada 90 sertifikat," jelas Makhdum.
Maka
dari itu, tambahnya, "Hari ini saya akan memulainya untuk
berimvestasi wakaf uang dan kami mohon dikuti pula oleh yang lainnya
yaitu Kasubag TU, Kasi Penmad, Kasi Pakis, Kasi Bimas Islam, Kasi
Penyelenggara Haji dan Umroh, Penyelenggara Syariah, para pengawas, para
penyuluh dan juga seluruh pegawai Kemenag Kota Serang.Semoga nilai yang kita wakafkan, bermanfaat sebagai amal jariyah yang tidak pernah putus pahalanya". (mnm|kemenag banten).