Kemenag Perkuat Data Identitas Jamaah Haji Dengan Sidik Jari

BRNews - Terkait layanan ibadah haji, Kementerian Agama  terus melakukan perbaikan layanan ibadah haji. Sebagai langkah perbaikan, Ditjen PHU mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Sedikitnya ada dua hal baru dalam pedoman ini, yaitu: 1) Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari; dan 2) Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
"Pemberlakukan dua ketentuan ini dalam rangka penguatan data dan validitas identitas calon jemaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jamaah yang sudah pernah haji. Selain itu juga sebagai langkah antisipatif atas antrian haji yang terus memanjang," jelas Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/3/2017).
Menurut pria yang biasa disapa Nafit ini, database yang berbasis sidik jari ini diharapkan akan lebih memudahkan proses deteksi dini calon jamaah haji, apakah sudah pernah berhaji atau belum. Ini penting seiring dengan adanya aturan kalau masyarakat baru boleh mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.
Selain itu, dengan perekaman sidik jari, data jemaah akan tetap otentik walaupun jemaah yang bersangkutan mengkoreksi identitas diri. "Hal ini penting sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan tindakan manipulatif pihak tertentu yang ingin memanfaatkan data jemaah. Ini akan berlaku baik untuk jemaah haji reguler maupun khusus," jelasnya.
"Keberadaan sidik jari akan menjadi salah satu kunci filter pendaftaran, selain data dukung lainnya yang berupa nama, nama orang tua, dan alamat calon jemaah," tambahnya.
Sebagai tindaklanjut dari Keputusan ini, kata Nafit, sejak setahun lalu Ditjen PHU meminta Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menyediakan alat sidik jari dan kamera foto. Sampai hari ini sedikitinya sudah 80% Kankemenag Kabupaten/Kota yang sudah dilengkapi kedua perangkat tersebut. Masih ada 20? yang belum memasang, antara lain beberapa Kankemenag di Aceh, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Jawa Timur.
"Kami mentargetkan 31 Maret ini semua Kankemenag telah melakukan memasang alat sidik jari dan kamera sebagai bagian keharusan dari proses pendaftaran," terang Nafit.
Selain itu, dalam upaya percepatan pembatalan, Ditjen PHU juga akan melakukan pendeteksian jemaah haji yang sudah dikonfirmasi batal di Kankemenag. Prosedur selama ini harus menunggu surat pengajuan pembatalan dari Kankemenag.
"Ke depan, kami akan segera memproses pembatalan di aplikasi Siskohat bila terdeteksi Kankemenag telah melakukan konfirmasi pembatalan dan membuat surat pengajuan pembatalan walaupun secara fisik surat tersebut belum kami terima. Jadi semacam konfirmasi pembatalan semi otomatis di sistem," ucapnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kecepatan layanan pembatalan yang selama ini masih menjadi keluhan beberapa jemaah haji atau ahli waris saat yang bersangkutan membatalkan pendaftarannya. "Mudah-mudahan langkah ini dapat lebih mempercepat proses pembatalan dan pencairan dana BPIH," harapnya. (mnm|kemenag.goid).

Subscribe to receive free email updates: