Ini Pendapat Ulama Empat Mazhab Tentang Puasa Rajab
BRNews - Rajab, mengutip Maqayis al-Lughah
karya Ibnu Faris, berarti pengagungan. Konon, masyarakat pra-Islam
menghormati Rajab. Rajab adalah bulan yang mulia dan memiliki kedudukan
agung.
Rajab termasuk salah satu dari empat
bulan yang disucikan dan dilarang pertumpahan darah, yakni Dzulqaidah,
Dzulhijah, Muharam, dan Rajab (Larangan itu berlaku di semua bulan,
hanya penekanan larangan itu lebih pada keempat bulan itu).
Penyebutan empat bulan haram tersebut merujuk hadis dari Abu Bakrah yang dinukilkan oleh Imam Ahmad.
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi
Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan
langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (QS at-Taubah [9]:
36).
Di antara bentuk penghormatan terhadap
kemuliaan bulan ini, Rasulullah SAW beberapa kali pernah melakukan
puasa. Lantas, apa sebetulnya hukum berpuasa Rajab? Berikut ini pendapat
empat imam mazhab terkait puasa Rajab yang disarikan dari beragam
sumber.
Mazhab Hanafi:
Menurut mazhab ini, puasa Rajab
dikategorikan sebagai salah satu puasa sunah yang sangat dianjurkah
(marghubat). Ini seperti dinukilkan dari kitab al-Fatawa al-Hindiyah. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada beberapa puasa sunah antara lain Muharam, Rajab, Sya’ban, dan ‘Asyura.
Mazhab Maliki:
Mengutip kitab Syarah al-Kharasyi ‘ala Khalil yang bercorak Maliki bahwa puasa di empat bulan haram termasuk amalan yang sunat yang dianjurkan.
Dalam Muqaddimah Ibn Abi Zaid Ma’a as-Syar li Fawakih ad-Dawani disebutkan,
mengerjakan puasa sunat sangat dianjurkan, termasuk puasa ‘Asyura,
Rajab, Sya’ban, Arafah, dan Tarwiyah. Bahkan puasa Arafah bagi orang
yang tidak berhasi, lebih utama.
Mazhab Syafi’i:
Para imam Mazhab Syafi’i juga berpendapat berpuasa Rajab termasuk salah satu amalan sunat yang dianjurkan.
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj diterangkan bahwa bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah empat bulan haram.
Dan yang paling utama adalah Muharram,
merujuk hadis yang kuat : “Puasa yang lebih utama setelah Ramadhan
adalah Muharram kemudian Rajab”.
Ini terlepas dari adanya perbedaan tentang keutamaan Rajab atas keempat bulan Haram, menyusul kemudian adalah puasa Sya’ban.
Mazhab Hanbali:
Dalam kitab al-Mughni karya
Ibnu Quddamah, dijelaskan secara prinsip berpuasa pada Rajab hukumnya
boleh selama tidak dilakukan sebulan penuh dan berturut-turut.
Jika hanya berpuasa Rajab saja sebulan
penuh, tanpa berpuasa di bulan lainnya hukumnya makruh. Ini adalah
pendapat secara umum Mazhab Hanbali terkait berpuasa Rajab.
“Jika seseorang hendak berpuasa Rajab,
berpuasa dan berbukalah sehari atau beberapa hari, agar tidak berpuasa
sebulan penuh.” Bahkan, dalam kitab al-Inshaf, al-Mirdawi
menjelaskan, salah satu opsi pendapat dalam Mazhab Hanbali, bahwa
berpuasa Rajab termasuk sunat yang dianjurkan, selain puasa Sya’ban.(republika.co.id)