Dirjen Haji dan Umrah; Urus Rekomendasi Paspor, Cukup Tunjukan SK Izin PPIU

Jamaah umrah Asbihu Tour di Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan ke tanah suci. (foto Asbihu).
BRNews -  Calon jamaah umrah yang hendak membuat paspor sempat dibikin kalang kabut. Pasalnya kantor imigrasi - tempat membuat paspor - mengharuskan menunjukkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil meminta jajarannya di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memberikan kemudahan kepada calon jemaah umrah yang akan meminta rekomendasi yang dipersyaratkan imigrasi dalam pengurusan paspor mereka.

"Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kemenag setempat untuk memberikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor. Persyaratannya cukup PPIU itu berizin," tegas Abdul Djamil di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
"Itu saja. Jadi kalau dia mempersyaratkan harus ada cabang itu memberatkan. Tidak boleh kita memberatkan masyarakat. Harus memberi kemudahan," tambahnya.
Menurut Abdul Djamil, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah PPIU berizin atau tidak. Cara pertama, petugas Kankemenag bisa meminta pihak travel menunjukan salinan fotocopy surat keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU. Cara kedua, bisa dilakukan dengan mengecek nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jamaah umrah pada layanan aplikasi umrah cerdas.

Ditjen PHU telah merilis Aplikasi Umrah Cerdas pada awal Desember 2016. Aplikasi berbasis android ini diperuntukkan bagi jamaah umrah atau masyarakat luas. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui travel mana saja yang berizin. Aplikasi ini juga memuat konten terkait doa-doa umrah, info kesehatan, serta sarana pengaduan masyarakat dan ruang tanya jawab terkait umrah.
Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengakui adanya keluhan dari asosiasi tentang penambahan persyaratan yang menyulitkan dalam pengurusan rekomendasi, yaitu keharusan PPIU mempunyai cabang di daerah setempat. Menurutnya, tambahan persyaratan itu tidak diperlukan.
"Terpenting perwakilan yang mengurus rekomendasi membawa salinan SK izin dan daftar nama jamaah atau semacam manivest yang dibuat oleh biro perjalanan, tidak harus punya cabang di daerah," ujarnya.
Menurut Muhajirin, kebijakan imigrasi yang mengharuskan adanya rekomendasi dari Kemenag dalam pengurusan paspor sebenarnya sangat bermanfaat, baik bagi Kemenag maupun jamaah itu sendiri.

Dengan kebijakan itu, Kankemenag Kabupaten/Kota menjadi memiliki data jamaah dari daerahnya yang melaksanakan umrah. Selama ini, data jamaah itu baru diketahui manakala terjadi masalah saja.
Bagi calon jamaah, kebijakan baru ini juga merupakan upaya perlindungan kepada mereka. Sebab, dengan adanya rekomendasi mereka sudah mengetahui sejak awal bahwa travel yang aka memberangkatkan itu memiliki izin.
"Pengalaman selama ini banyak jemaah yang sampai di Jakarta tidak jadi berangkat, begitu diurus ternyata travelnya tidak berizin," ucapnya.
"Jadi aturan ini bagi jemaah melindungi. Pengurusannya juga tidak susah, terpenting bawa fotocopy SK izin, lalu kantor Kemenag memproses sesuai blangko yang sudah diberikan," tambahnya.

Bahkan, lanjut Muhajirin, karena ingin memberikan kemudahan, surat edaran Ditjen PHU menyebutkan bahwa rekomendasi itu ditandatangani oleh yang berwenang. Artinya, jika Kepala Kankemenag sedang berhalangan, maka rekomendasi itu bisa ditandatangani oleh Kepala Seksi. (mnm|kemenag.goid).

Subscribe to receive free email updates: