Dalam Setahun Hanya Ada 10 Pernikahan yang Dicatatkan di KUA Kahayan Tengah Kalteng

Sepasang pengantin sedang melakukan akad nikah di KUA Kahayan Tengah. Selama 2016, hanya ada tujuh peristiwa nikah di KUA tersebut.(foto kemenag|ist)
BRNews - Peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, terhitung minim. Dalam satu tahun, pernikahan yang dicatatkan di KUA tersebut tidak melebihi angka 10 pernikahan.

Melihat kenyataan itu, Kepala KUA H. Suyanto terus menggenjot sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan peristiwa nikah di KUA. Buku nikah sebagai bukti bahwa sebuah peristiwa nikah telah tercatat menjadi bagian dari dokumen kependudukan yang diperlukan dalam berbagai urusan masyarakat.
"Peristiwa nikah di KUA Kahayan Tengah memang sedikit, padahal jumlah riil di masyarakat saya perkirakan lebih dari yang mencatatkan nikahnya di KUA," ucap H. Suyanto usai menikahkan sepasang pengantin, Rabu (15/3/2017).
Selain mensosialisasikan pentingnya buku nikah, KUA Kahayan Tengah juga mensosialisasikan tentang tidak adanya biaya nikah manakala pernikahan dilakukan pada saat hari dan jam kerja, dan dilakukan di KUA setempat. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani biaya nikah karena tidak membayar biaya apapun.
"Kami ingin masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan nikah di KUA agar nantinya dalam berumah tangga tidak ada pihak yang dirugikan. Dan sosialisasi tersebut juga merupakan upaya untuk mendorong peningkatan jumlah peristiwa nikah di KUA Kahayan Tengah," jelas  Suyanto. (mnm|kemenag kalteng).

Subscribe to receive free email updates: