Perkumpulan Guru Madrasah Kab. Bogor dan Kejari Gelar Workshop Pengelolaan Dana BOS

BRNews - Banyaknya pengelola madrasah yang tidak memahami aturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membuat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Workhsop Pengelolaan Dana BOS madrasah dan perspektif hukumnya di Gedung Serba Guna I Kompleks Pemkab Bogor, Kamis (16/2/2017). 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala seksi Pendidikan Madrasah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan diikuti oleh 350 orang terdiri dari 40 pengurus DPC PGM Se-Kab Bogor, pengawas madrasah, kepala MI, MTs dan MA.
Ketua PGMI Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan, penyelenggaraan kegiatan ini didasari akan lemahnya pemahaman guru madrasah dan pengelola madrasah terhadap tata cara pengelolaan dana BOS.
"Karena sosialisasi yang dilakukan Kemenag sifatnya terbatas, sedangkan pemahaman akan aturan BOS perlu terus diberikan sebagai bentuk tindakan preventif akan bantuan pemerintah ini," kata Agus.
Lebih jauh dia mengatakan, sejak awal dibentukk PGM memiliki tiga visi yaitu mengangkat kesejahteraan guru madrasah, mengangkat harkat martabat guru madrsah, dan meningkatkan kualitas guru madrasah, untuk mewujudkannya diperlukan kegiatan yang bisa memberikan pemahaman akan pengelolaan BOS yang sesuai aturan
"Persoalan pengelolaan dana BOS, gampang-gampang susah. Bagaimana peliknya persoalan dana BOS ini jika sudah masuk ranah paham. Dan Kita harapkan dari kejaksaan dan kemenag bisa memberikan pencerahan soal pengelolaan BOS ini," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kab Bogor Dadang Ramdani mengapresiasi kegiatan yang digelar PGM Kabupaten Bogor ini karena ikut membantu bagaimana pengelolaan BOS yang sesungguhnya. Karena BOS program pemerintah maka setiap pengelolaanya harus dipertanggungjawabkan dengan baik dengan mengacu kepada konsep tepat waktu, jumlah dan sasaran. Jadi, semoga ini kemanfaatannya bisa terasa karena narasumbernya langsung dari Kemenag dan Kejaksaan, kata Dadang.(kemenag.goid).

Subscribe to receive free email updates: