Menteri Agama: Lazim Gunakan Hak Pilih Berdasar Agama

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN (foto kemenag)
BRNews - Indonesia adalah negara bermasyarakat agamis. Nilai dan ajaran agama kerap jadi sandaran masyarakat untuk berpikir dan bertindak, termasuk dalam menentukan pilihan politik. Karena itu menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masyarakat kita sudah lazim mendasarkan diri pada keyakinan agamanya pada urusan politik. 

"Sejak zaman Pemilu 1955 sampai zaman Pilpres dan Pilkada, mereka memilih parpol, anggota dewan, presiden, hingga kepala daerah berdasarkan pertimbangan keyakinan agamanya," kata Lukman usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).
Pilihan seperti itu, katanya, adalah hak yang dijamin konstitusi. Dalam UUD 1945, Pasal 28 menyatakan bahwa beragama adalah bagian dari hak asasi. Kemudian, Pasal 29 menyatakan negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah sesuai agamanya.
"Bagi sebagian masyarakat kita, menentukan hak politik adalah bagian dari ibadah sehingga mereka menentukannya berdasarkan preferensi ajaran agama yang dipahaminya. Hal itu jelas tidak melanggar konstitusi," katanya.
Menurut Menag, ada juga umat beragama yang berpandangan lain. Misalnya, meyakini bahwa agamanya tidak mewajibkan untuk memilih pemimpin dari golongan mereka sendiri asalkan dapat menjamin kemaslahatan bersama. Ada pula orang yang rajin beribadah, tapi tidak mendasarkan pilihan politik pada sentimen agama. Pemahaman yang berbeda seperti itu merupakan dinamika pemikiran yang umum terjadi sehingga tak perlu dipertentangkan.
Untuk itu, Menag mengajak masyarakat untuk saling menghargai perbedaan pilihan karena paham agama yang diyakini tiap orang juga tak selalu sama. Tak perlu saling menegasikan atau menyalahkan satu sama lain hanya karena perbedaan pilihan politik. Jangan pula ikatan persaudaraan sesama bangsa terputus karena perbedaan pemahaman agama maupun pilihan politik.
"Mau menentukan pilihan politik berdasarkan apa pun, sah-sah saja. Yang tidak boleh adalah memaksakan orang lain untuk menentukan pilihan politik sesuai dengan dirinya sehingga berpotensi menimbulkan konflik," katanya.
Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada Rabu, 15 Februasi 2017 mendatang. Pilkada serentak akan dilaksanakan di 101 daerah, terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota. (kemenag.go.id).


Subscribe to receive free email updates: