Kementerian Agama Tidak Akan Lakukan Sertifikasi Apalagi Intervensi Isi Khutbah


BRNews - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan sertifikasi khatib, apalagi mengintervensi materi khutbah.

"Pemerintah tidak ingin mengintervensi isi khutbah. Tapi bagaimana ulama dan ormas Islam memiliki standard minimal kompetensi yang harus dimiliki khatib sehingga para takmir masjid bisa menimbang dan lebih cermat menentukan khatib," ujarnya saat menjadi narasumber pada talkshow di salah satu televise nasional di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Rencana standardisasi ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait khutbah yang esensinya ajakan untuk bertakwa justru diisi pesan saling mencela dan mencaci maki. "Ini disampaikan ke kami di Kemenag. Sebagai Menag, saya harus merespon. Ini sama sekali bukan gagasan pemerintah, apalagi disebut kalau Menteri Agama akan mengatur penceramah," katanya di  kemenag.go.id.
Anggota DPR RI dari Komisi VIII Jazuli Juwaini mengapresiasi semangat Menag dalam mencari solusi terkait masalah bangsa yang sedang dihadapi. Menurutnya, pemerintah yang baik memang harus tanggap melihat persoalan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat.
"Saya mengucapkan apresiasi kepada Menag. Saya kira seluruh rakyat Indonesia sudah mendengar bahwa Menag sudah menjamin tidak akan ada sertifikasi, kedua tidak akan ada intervensi konten. Menag sudah menjamin dua persoalan itu," ujarnya.
Terkait hal ini, Jazuli menyarankan agar Kemenag membangun komunikasi dengan ulama dan ormas untuk mendiskusikan pentingnya menjaga NKRI, ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, serta menjaga persatuan negara. Ini perlu dilakukan. Komunikasi ini penting karena kebijakan yang dibuat harus tepat.
"Saya kira bagus, Menag menyampaikan kembalikan keulama karena itu domain ulama," ucapnya.
Kementerian Agama saat ini sedang terus menjaring aspirasi dari kalangan ulama. Kemenag juga sudah sempat mengundang sejumlah kalangan yang mewakili MUI, NU, Muhammadiyah dan sejumlah ormas keagamaan, IKADI, dan fakultas dakwah UIN untuk duduk bersama mensikapi ini.
"(Standardisasi khatib) Itu tergantung ulama, karena ulamalah yang memiliki otoritas dan kompetensi untuk mengatur itu semua. Pemerintah hanya memfasilitasi," tandasnya. (mnm|kemenag).

Subscribe to receive free email updates: