Dari Sertifikasi Katib, Standarisasi Khatib Dan Pedoman Bersama

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat diksusi dengan anggota Wantimpres. (foto:didah).
BRNews - Wacana standardisasi khatib Shalat Jumat terus bergulir menjadi perhatian sejumlah pihak tidak terkecuali Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kesempatan pertemuan dengan Wantimpres yang dihadiri oleh anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto dan AbdulMalik Fadjar menegaskan bahwa  standardisasi khatib ini, yang kita kehendaki adalah semacam pedoman bersama, apa yang boleh dan tidak dari seorang khatib saat shalat Jum'at.
"Yang kita kehendaki semacam pedoman bersama apa yang boleh dan tidak boleh seorang khatib dalam menjalankan perannya," kata Menag di Kantor Wantimpres Jakarta, Selasa (7/2/2017) di kemenag.go.id.
Menurutnya, pedoman bersama ini selanjutnya menjadi acuan pengurus atau takmir masjid.Menag mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah melakukan kajian melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah elemen, di antaranya MUI dan ormas Islam untuk merumuskan istilah sementara pedoman bersama dengan pendekatan promotif bukan provokatif.
Menag menambahkan, pedoman bersama ini juga dibutuhkan landasan hukum, meski ada pendapat, kalau ada landasan hukum akan jadi kaku."Ini yang masih dicari format materi pedoman bersama," ucap Menag yang didampingi Sesditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin.
Hajriyanto dalam kesempatan tersebut mengatakan, standardisasi khatib dihadapkan pada sejumlah persoalan, ia mencatat dua hal. Pertama, mesjid itu otonom yang dibangun dan diurus oleh masyarakat, dan yang menentukan khatib di antaranya takmir masjid.
"Jadi kontrolnya dari masyarakat sendiri, melalui takmir masjid," kata Hajriyanto.
Selanjutnya, Hajriyanto mengaku prihatin terkait problem kedua, di mana saat ini tokoh-tokoh moderat tidak mau jadi khatib Jum'at atau pengurus masjid.
Hajriyanto juga mendorong agar standardisasi khatib dilakukan bukan oleh negara tapi dilakukan oleh masyarakat atau ormas keagamaan.
Masdar dalam kesempatan serupa mendorong agar masyarakat sebagai audience ceramah (khatib) untuk memberi masukan kepada takmir masjid. Masdar berharap agar memberdayakan masyarakat sebagai audience, kalau melalui pemerintah sangat resisten, tidak bertumpu pada otoritas negara.
"Mengandalkan partisipasi masyarakat, itu lebih simpel," kata Masdar.
Dukungan agar standardisasi dilakukan tidak oleh pemerintah juga dilontarkan oleh anggota DPR RI Komisi VIII Maman Immanulhaq, menurutnya, pemerintah sebagai fasilitator saja.(mnm).

Subscribe to receive free email updates: