TKA Ilegal Dari Cina Stres Saat Jalani Pemeriksaan Imigrasi Pekanbaru

Sejumlah Warga Negara Asing yang diduga berasal dari Tiongkok berada di dalam ruangan Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Riau, Selasa (17/1/2017) malam.
BRNews - Sejumlah tenaga kerja asing asal Cina yang terjaring razia di proyek PLTU Tenayan Raya karena diduga ilegal, terlihat stres saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru, Riau.

Kantor berita Antara melaporkan, tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok hingga Rabu (18/1/2017) siang masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Kantor Imigrasi Pekanbaru. Beberapa dari mereka terlihat didampingi oleh seorang penerjemah saat diinterogasi petugas, sedangkan yang masih menunggu giliran terlihat tertunduk lesu di meja yang kosong.

Seorang tenaga kerja yang mengaku bernama Jiu Sin Jing, saat diwawancara Antara bersama seorang penerjemah pada jam istirahat makan siang, mengaku sangat terkejut ketika terjaring razia pada Selasa (17/1) di lokasi proyek PLTU Tenayan Raya.

Ia mengaku baru tiba di Pekanbaru pada 9 Januari 2017 untuk bekerja di PLTU tersebut sebagai teknisi. "Saya sangat stres," katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Wang Jing, juga TKA ilegal, yang terlihat bolak-balik izin ke toilet karena mengaku kepanasan dengan udara Pekanbaru. Kedua orang tersebut hanya bisa berbahasa Mandarin, dan sama-sama bekerja sebagai teknisi untuk melatih pekerja di PLTU menggunakan mesin buatan Cina.

Wang Jing mengaku sudah bekerja sejak akhir 2016, dan hanya mengantongi paspor tanpa visa kerja. "Saya mau saja bayar berapa pun untuk mengurus izin kerja itu, daripada seperti ini," katanya.

Kepala Imigrasi Klas I Pekanbaru Pria Wibawa mengatakan akan secepatnya menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh TKA Tiongkok yang diduga ilegal itu. "Beri kami waktu untuk menyelesaikan BAP secepatnya, baru bisa disimpulkan kesalahan mereka apa untuk dilakukan penindakan," kata Pria.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau mengindikasikan 98 TKA asal Tiongkok yang tertangkap saat dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya pada Selasa (17/1) telah melanggar peraturan keimigrasian karena tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada pemeriksaan tadi malam (17/1) tidak satu pun yang bisa menunjukkan IMTA," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada Antara.

Menurut dia, pihaknya sejak malam tadi langsung merelokasi 98 TKA dari lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru. "Jadi kini lokasi sudah kosong tidak ada TKA," katanya.

Menurut dia, saat ini pihaknya juga masih terus mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya, berupa paspor, telah ditahan untuk dijadikan barang bukti.

Ia menyebutkan dari 98 TKA yang diduga ilegal itu, baru sekitar 51 orang yang sudah didata, sisanya dalam proses.

"51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA-nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya izin kerja," ujarnya.

Terkait perusahaan yang mempekerjakan para TKA tersebut, ia mengatakan pihaknya sudah mengetahui dari lokasi proyek, namun sejauh ini akan dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data. "Sejauh ini kami dapati nama sponsor PT. HYPEC," katanya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya pada Selasa (17/1) malam, Gubernur Riau Arsyadjuliandi (Andi) Rachman memerintahkan agar kasus tersebut ditangani dengan serius. "Semua ada ketentuan dan prosedurnya, jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia, maka akan dipulangkan," tegas Andi Rachman.(mnm|ant)

Subscribe to receive free email updates: