Setelah Tertunda Sepekan, 38 Jamaah Umrah Banyuwangi Akhirnya Dapat Tiket Pulang

Jamaah Umrah asal Banyuwangi bersiap terbang dari Jeddah setelah kepulangannya tertunda sepekan lebih. (foto: KUHI)
BRNews - Sebanyak 38 jamaah umrah asal Banyuwangi Jawa Timur akhirnya mendapatkan tiket pulang dari Jeddah menuju Indonesia. Berangkat dengan perusahaan travel Akidha (Anugerah Kilau Ramdhan) pada 31 Desember 2016, mereka semestinya pulang tanggal 7 Januari 2016.

"Kepulangan mereka tertunda lebih dari sepekan. Mereka baru terbang hari Ahad, 15 Januari 2016 pukul 12.30 waktu Saudi," terang Staf Teknis Haji I Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) KJRI Jeddah melalui pesan singkat, Ahad (15/1/2017).
Menurutnya, 38 orang jamaah ini telah check out dari Hotel Alabbas Golden Hotel tempat mereka menginap selama ini pada Minggu pukul 02.15 dini hari tadi. Mereka diantar ke Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah setelah sebelumnya melakukan tawaf wada.
"Jemaah sudah terbang menuju Indonesia siang ini," jelas Dumyathi.
Persoalan 38 jamaah ini sebenarnya sudah terjadi sejak keberangkatan. Mereka sebenarnya berangkat tanggal 27 Desember 2016. Tapi karena penerbangan yang akan memberangkatkan mereka ke Jeddah tidak kunjung ada, mereka tertahan di Kuala Lumpur. Setelah tinggal beberapa hari di sana, jamaah ini terbang ke Jeddah pada 31 Desember 2016.
Dumyathi mengatakan, kepulangan 38 jamaah ini tidak terlepas dari sinergi antara Satgas Penanganan Jamaah Umrah (SPJU) KUHI KJRI Jeddah dengan Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag. Kedua belah pihak ini terus meminta travel Akidha dan provider visa PT. NW untuk ikut bertanggungjawab atas kesulitan yang dialami jamaah mereka.
Kepada pihak travel, Dumyathi misalnya mengatakan bahwa keterlibatan SPJU di Saudi Arabia untuk memastikan setiap jamaah asal Indonesia mendapat pelayanan semestinya sesuai janji yang diberikan. Bila pihak travel terus mengulur waktu pemulangan, lanjut Dumyathi, hal itu akan berdampak lebih parah. Mereka akan didenda bila terjadi overstay untuk masing-masing jamaah senilai SAR15ribu dan diblacklist selama 5-10 tahun.
Travel Akidha diketahui menginduk ke perusahaan Alfajr Malaysia dengan menggunakan bendera Perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial A dan mendapatkan visa dari PT.NW. Dumyathi berharap pihak travel dan provider umrah untuk lebih cermat dalam mengatur keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah sehingga kasus yang sama tidak terulang. (kemenag.goid)

Subscribe to receive free email updates: