Pemerintah Akui Tak Mudah Bubarkan Ormas Seperti FPI

Yasona Laoly. (foto jpnn)
BRNews - Masyarakat berhak membuat petisi agar pemerintah membuarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI).

Namun, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, tidak mudah untuk membubarkan sebuah ormas dengan aturan yang ada sekarang.
Ada prosedur yang harus dilewati terlebih dulu. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas.
"Kami sedang membuat (draft revisi) UU Ormas, karena dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada prosedur perundang-undamgan yang harus dilalui. Ada peringatan satu, dua, tiga. Kemudian harus melalui peradilan," kata Yasonna di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1/2017).
Saat ditanya apakah ada teguran untuk FPI, menteri asal PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
Sementara pemerintah, tetap memantau apa yang terjadi. Bila terjadi pelanggaran tinggal ditindak.
"Kan ada prosedur-prosedur yang harus dilewati. Yang susahnya kan ada beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja," tegasnya.(jpnn.com)

Subscribe to receive free email updates: