Menteri Agama Lukman Hakim; Dana Haji Dikelola Sesuai Aturan

Lukman Hakim Saifuddin
BRNews - Hingga akhir 2016, dana setoran haji Indonesia mencapai Rp 90,604 triliun. Dengan kewenangannya, Kementerian Agama menempatkan dana sebanyak itu dalam instrumen keuangan syariah.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menjelaskan, per 31 Desember 2016, jumlah setoran awal jamaah haji mengantre dan setoran BPIH lunas namun masih antre sebesar Rp 90,604 triliun. Dana tersebut terdiri atas kas dan setara kas sebesar Rp Rp 111,816 miliar, invetasi tenor pendek Rp 54,570 triliun, investasi tenor panjang Rp 35,784 triliun, serta hasil optimalisasi yang harusnya diperoleh sebesar Rp 137,919 miliar. Lukman juga menyebut ada dana haji yang ditempatkan dalam SUN valas senilai 10 juta dolar AS.
''Investasi tenor pendek adalah deposito bank syariah, investasi tenor panjang SBSN dan SUN di Kemenkeu. Hasil optimalisasi yang harusnya diterima adalah hasil optimalisasi yang belum diterima pada 2016 karena belum jatuh tempo,'' kata Lukman dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR di Kompleks DPR, Selasa (17/1).
Lukman mengatakan, memang belum semua bagian dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji (PKH) diterapkan pihaknya. Namun, hal-hal yang dilakukan terkait dana haji tidak menyimpang. Terlebih badan pengelola keuangan haji (BPKH) juga belum terbentuk.
''Kami menggunakan azas umum, kalau badan baru belum ada, maka aturan lama masih bisa dipakai,'' kata Lukman.
Ia mengaku sadar semua tindakan Kemenag selalu harus punya landasan legal. Pun soal penanganan dana haji ini dilakukan sambil memproses pembentukan BPKH.
Pengelolaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) oleh Kemenag dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dimana BPIH ditetapkan presiden atas usul menteri setelah disetujui DPR. BPIH digunakan untuk biaya haji.
Berdasarkan undang-undang yang sama, BPIH yang setor ke rekening Menteri Agama via bank penerima setoran BPIH (BPS BPIH) dikelola menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. Kementerian Agama juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksana UU 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menyebut besar setoran BPIH ditetapkan presiden dan dibayarkan jamaah haji saat mendaftar.
UU 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji juga menyebut penanganan lebih lanjut tentang pengelolaan BPIH diatur peraturan menteri agama (PMA) yang kemudian lahir PMA Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan BPIH. Dalam PMA tersebut, BPIH dikembangkan untuk mendapatkan nilai manfaat dengan prinsip jaminan keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas. Pengembangan BPIH dengan cara penempatan pada SBSN, SUN dan deposito bank syariah.
Ia menegaskan, Kementerian Agama tidak menginvestasikan dana haji dalam infrastruktur. Ide dari Bappenas dan yang berkembang saat ini soal dana haji untuk infrastruktur baru wacana. ''Kemenag tidak memakai dana haji untuk infrastruktur. Kalau BPKH sudah ada, penginvestasian mereka bisa dimana saja sesuai mandat dengan tetap memerhatikan keamanan, manfaat, dan likuiditas,'' kata Lukman.(republika)

Subscribe to receive free email updates: