Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin Tegaskan Pidato Ahok Penghinaan Agama Islam

KH. MA'RUF AMIN. (foto dok)
BRNews - Pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok di Kepulauan Seribu, masuk kategori penghinaan terhadap agama Islam. Demikian ditegaskan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin.

"Ucapannya di Pulau Seribu masuk kategori penghinaan," katanya dalam persidangan kedelapan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.

Ma'ruf mengaku mengetahui hal itu dari banyaknya pemberitaan di media massa. Ia mengatakan, tidak pernah melihat langsung video pidato kontroversial Ahok. Dia mengatakan, yang melihat langsung video pidato kontroversial Ahok adalah tim dari MUI, yang memang bertugas untuk itu. Sedangkan iam hanya melihat tulisan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam.

"Dari berita-berita, dari media cetak, TV. Medsos (media sosial), saya jarang baca. Saya lihat tulisan saja, itu tim (yang lihat video pidatonya)," katanya.


Saat melakukan rapat bersama dengan seluruh jajaran MUI ketika akan mengelurakan sikap keagamaan, mereka tidak membahas isi kandungan atau pun tafsir dari Surat Al-Maidah Ayat 51.

MUI, kata dia, hanya fokus pada kalimat yang diucapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menista. Surat Al-Maidah Ayat 51 sendiri menurut Ma'ruf ayatnya bersifat umum yang terjemahannya itu tidak boleh mengangkat orang yahudi dan nasrani sebagai auliyah.

"Kami tidak membahas kandungan isi dan tafsir Al-Maidah. Yang kami bahas hanya ucapan terdakwa," kata dia dalam persidangan, Selasa 31 Januari 2017.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak perlu melakukan pembahasan pada keseluruhan video pidato Ahok. Mereka hanya fokus pada ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama.

"Satu kalimat saja. Enggak ada yang perlu dimasukkan dalam pembahasan (keseluruhan pidato Ahok). Tidak ada relevansi, sehingga yang dibahas sepotong (ucapan Ahok) itu saja (yang dianggap menista)," katanya.

Mendengar pernyataan Ma'ruf, hakim bertanya, apakah bisa MUI mengeluarkan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok, tanpa melakukan pemeriksaan pada isi dari Surat Al-Maidah Ayat 51 yang disebut telah dinistakan Ahok. Ma'ruf pun menjawab bahwa hal itu tidak perlu dilakukan karena memang Ahok tidak relevan berkata soal Surat Al-Maidah ayat 51, karena kapasitasnya bukanlah sebagai ulama.

"Menurut pendapat yang kita bahas, terdakwa memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan, memposisikan Alquran rendah. Yang sampaikan alat itu adalah para ulama, maka kesimpulannya melakukan penghinaan pada Alquran dan ulama," katanya.

Pada sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok hari ini  JPU dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang itu yakni, saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny. Kemudian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar juga dijadwalkan akan dihadirkan JPU. Meski begitu, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(viva.co.id).



Subscribe to receive free email updates: