Kemenag Akan Lakukan Revisi Anggaran Tunjangan Guru Madrasah dan Guru PAI

Menag Lukman memberikan paparan terkait Pembayaran Tunjangan Profesi Guru di hadapan Komisi VIII DPR RI. (foto: sandy)
BRNews - Kementerian Agama masih mengalami kekurangan anggaran untuk membayar tunjangan profesi serta inpassing guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sudah memberikan arahan kepada jajarannya untuk melakukan revisi anggaran.

"Saya sudah minta untuk menelaah kembali, atau melakukan penyisiran anggaran 2017," terang Menag saat Raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
"Di Pendis (Ditjen Pendidikan Islam) misalnya, biaya perjalanan dan lainnya yang tidak perlu kita sisihkan, berapapun dapatnya nanti kita akan berikan untuk menutup kekurangan. Setelah itu, kita akan lihat anggaran di luar Pendis," tambahnya.
Kemenag juga akan menajamkan ulang perencanaan program 2017. Penajaman ini berbasis pada program dan anggaran tahun 2016 yang tidak terserap yang mencapai Rp3 triliun. Dari situ diharapkan program 2017 lebih efektif, utamanya dalam ikut menyelesaikan masalah kekurangan anggaran pembayaran tunjangan profesi dan inpassing guru.
Tahun 2017, Kemenag sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.8 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi dan inpassing guru, PNS maupun bukan PNS. Anggaran ini lebih besar dibanding 2016 yang hanya Rp13.7 triliun.
"Meski demikian, tetap masih kurang sekitar Rp5 triliun, karena besarnya kebutuhan," ujar Menag.
Wakil Ketua Komisi VIII A Malik Haramain menyatakan bisa memahami keruwetan pengurusan inpassing dan tunjangan profesi guru, terutama soal kekurangan anggaran. Dia mengakui bahwa jumlah guru yang harus memperoleh tunjangan profesi dan inpassing memang cukup besar.
Malik menengarai, masalah ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga mekanisme, pencatatan, data yang tidak valid, atau kordinasi antar Kementerian/Lembaga yang belum optimal. 
"Komisi VIII telah membentuk Panja Sertifikasi dan Inpassing untuk membantu dan mencari solusi penyelesaian sergur dan inpassing yang hingga kini kerap dilaporkan masyarakat ke kami," jelas Malik.
Menag Lukman setuju dengan rencana pembentukan Panja tersebut. Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah ini memang perlu berbicara dengan banyak pihak.
"Saya setuju dengan Malik Haramain jika dibentuk Panja untuk mengakselerasi penyelesaian ini sehingga mudah-mudahan Kemenkeu, Ditjen Anggaran, dan Bappenas bisa duduk bersama," katanya.
"Kalau tidak tahun ini, setidaknya tahun depan masalah ini bisa diselesaikan," ujarnya lagi.(kemenag.goid)

Subscribe to receive free email updates: