Bupati Rembang Minta ASN Tak Keberatan Bayar Zakat Dari Gajinya

Pelantikan Baznas Kab. Rembang. (foto: kemenag)
BRNews - Perolehan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang tahun ini semakin meningkat. Untuk itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta kesadaran masyarakat, utamanya ASN yang ada di instansi pemerintah di Rembang membayar zakat dari gajinya.

Bupati Rembang mengatakan itu pada acara pelantikan pimpinan Baznas Kabupaten Rembang periode 2016-2021 dan Pembinaan Lembaga Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat se-Kabupaten Rembang pada Kamis (19/1/2017) di Pendopo Museum Kartini. 
"Kami ingin Baznas menggalang zakat dari PNS. Saya yakin hasilnya akan maksimal," kata Bupati di laman  Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Apabila perolehan zakat dari Baznas bisa meningkat, lanjut Bupati, maka kemiskinan di Rembang akan kian berkurang. Asal zakat, infaq, dan shodaqoh dikelola dengan baik dan tepat sasaran. "Saya yakin kemiskinan di Rembang akan semakin berkurang," ujarnya.
Untuk itu, Bupati meminta ASN yang ada di Rembang tidak berkeberatan mengeluarkan zakat dari penghasilan yang diperoleh dari negara. "Sudah saatnya para ASN berkontribusi riil terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan berzakat dari gaji yang memang sudah menjadi kewajibannya," tandas Bupati.
Sebagai upaya untuk mewujudkan harapan tersebut, Bupati meminta Baznas bersama-sama dengan organisasi masa seperti NU, Muhammadiyah dan MUI, juga dengan instansi pemerintah, merumuskan kebijakan zakat ASN sebesar 2,5 persen.
Sementara Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang juga selaku Sekretaris Baznas Provinsi Jawa Tengah, Ahyani mengatakan, Baznas sebaiknya menargetkan ASN sebagai sasaran utama sebagai muzakki. 
Hal itu, lanjutnya, sebagaimana  dilakukan oleh Baznas Kabupaten Karanganyar. Daerah ini merupakan penghimpun dana terbesar di Indonesia.
Ahyani juga menerangkan, dalam penghimpunan dana zakat, infaq, dan shodaqoh, Baznas bisa dibantu oleh Lembaga Amil Zakat yang sudah berbadan hukum. Sementara yang belum berbadan hukum, Ahyani meminta agar segera mengurus. Sebab jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang tertera dalam Undang-Undang, tandasnya.
Adapun pimpinan Baznas periode 2016-2021 diangkat oleh Bupati berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 264/1546/2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Periode 2016-2021 tanggal 15 Desember 2016. Pimpinan Baznas terdiri dari lima orang dengan ketua Abdul Wahid Hasby. (mnm|kemenag).

Subscribe to receive free email updates: