Bupati Rembang Minta ASN Tak Keberatan Bayar Zakat Dari Gajinya
Pelantikan Baznas Kab. Rembang. (foto: kemenag) |
BRNews - Perolehan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dihimpun oleh
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang tahun ini semakin
meningkat. Untuk itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta kesadaran masyarakat, utamanya ASN
yang ada di instansi pemerintah di Rembang membayar zakat dari gajinya.
Bupati Rembang mengatakan itu pada acara pelantikan pimpinan Baznas
Kabupaten Rembang periode 2016-2021 dan Pembinaan Lembaga Amil Zakat dan
Unit Pengumpul Zakat se-Kabupaten Rembang pada Kamis (19/1/2017) di Pendopo
Museum Kartini.
"Kami ingin Baznas menggalang zakat dari PNS. Saya yakin
hasilnya akan maksimal," kata Bupati di laman Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Apabila
perolehan zakat dari Baznas bisa meningkat, lanjut Bupati, maka
kemiskinan di Rembang akan kian berkurang. Asal zakat, infaq, dan
shodaqoh dikelola dengan baik dan tepat sasaran. "Saya yakin kemiskinan
di Rembang akan semakin berkurang," ujarnya.
Untuk
itu, Bupati meminta ASN yang ada di Rembang tidak berkeberatan
mengeluarkan zakat dari penghasilan yang diperoleh dari negara. "Sudah
saatnya para ASN berkontribusi riil terhadap kesejahteraan masyarakat,
yaitu dengan berzakat dari gaji yang memang sudah menjadi kewajibannya,"
tandas Bupati.
Sebagai upaya untuk
mewujudkan harapan tersebut, Bupati meminta Baznas bersama-sama dengan
organisasi masa seperti NU, Muhammadiyah dan MUI, juga dengan instansi
pemerintah, merumuskan kebijakan zakat ASN sebesar 2,5 persen.
Sementara
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang juga selaku Sekretaris
Baznas Provinsi Jawa Tengah, Ahyani mengatakan, Baznas sebaiknya
menargetkan ASN sebagai sasaran utama sebagai muzakki.
Hal itu, lanjutnya,
sebagaimana dilakukan oleh Baznas Kabupaten Karanganyar. Daerah ini
merupakan penghimpun dana terbesar di Indonesia.
Ahyani
juga menerangkan, dalam penghimpunan dana zakat, infaq, dan shodaqoh,
Baznas bisa dibantu oleh Lembaga Amil Zakat yang sudah berbadan hukum.
Sementara yang belum berbadan hukum, Ahyani meminta agar segera
mengurus. Sebab jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang
tertera dalam Undang-Undang, tandasnya.
Adapun
pimpinan Baznas periode 2016-2021 diangkat oleh Bupati berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 264/1546/2016 tentang Pengangkatan
Pimpinan Baznas Periode 2016-2021 tanggal 15 Desember 2016. Pimpinan
Baznas terdiri dari lima orang dengan ketua Abdul Wahid Hasby. (mnm|kemenag).