Nilai Tanah Wakaf Indonesia Mencapai Rp 2.000 Triliun

Wapres RI Jusuf Kalla berfoto bersama Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia - H. Slamet Riyanto dan rombongan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 22 Desember 2016. (KIP Setwapres)
BRNews - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Slamet Riyanto menyampaikan potensi tanah wakaf di Indonesia sangatlah besar, yakni mencapai Rp 2.000 triliun. Saat ini, tercatat terdapat tanah wakaf seluas 430 juta hektare di seluruh Indonesia.

Sayangnya, tanah wakaf dengan potensi yang mencapai ribuan triliun tersebut belum dikelola dan dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. 

"Wakaf ini luar biasa. Belum tergali. Nanti kalau kita sudah bisa memahami itu semua disosialisasikan masyarakat akan tumbuh. Total tanah wakaf itu kalau enggak salah ada 4,3 miliar meter persegi di seluruh Indonesia. Sama dengan 430 juta hektare, kalau kita kapitalisasi itu lebih dari Rp 2.000 triliun nilainya," kata Slamet usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Karena itu, menurut Slamet, tanah wakaf tersebut dapat dikembangkan dan dikelola menjadi gedung perkantoran, perkebunan, mal dan lainnya. Kepada Wapres JK, BWI pun mendorong pemanfataan tanah wakaf lebih produktif demi kepentingan umat. Sebab menurut dia, tak sedikit tanah wakaf berada di lokasi yang strategis dan memiliki nilai yang tinggi.

"Kalau kita lihat posisi di tanah-tanah strategis di kota, tanah wakaf ini nilainya luar biasa. Nah ini akan kita kembangkan supaya nanti manfaatnya jauh lebih besar di kalangan masyarakat. Itu yang kita laporkan ke Wapres. Keberadaan badan wakaf ini untuk mendorong agar nilai wakaf jauh lebih produktif untuk kepentingan umat," ucap dia.

Saat ini, BWI mengupayakan membangun gedung 16 lantai di atas tanah wakaf di Kuningan karena dinilai memiliki manfaat yang tinggi bagi masyarakat. Selain itu, menurut dia, terdapat juga potensi nilai tanah wakaf yang tinggi di masjid Said Naum di Tanah Abang.

Menurut dia, JK mengingatkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf ini harus dilakukan dengan hati-hati karena pemberian tanah wakaf menyangkut niat dari seseorang. "Supaya kita hati-hati, karena ini kan menyangkut niat orang mau mewakafkan jadi ada nilai sakral, nilai agama. Enggak semata-mata semuanya dinilai dengan uang. Ada nilai ukhrawinya," kata Slamet.

Divisi Hukum BWI, Soleh Amin menambahkan pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf diperlukan untuk menghindari terjadi ruislag. "Menghindari adanya ruislag. Jangan sampai tanah wakaf itu ditukar. Masjid itu jangan dipindah ke luar kota," ucapnya.(republika)

Subscribe to receive free email updates: