Bimas Islam Kemenag Kep. Aru Selenggarakan Pembinaan Dan Pengelolaan Zakat

Drs. H. Ismail Rumfot. (kemenag)
BRNews - Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Zakat pada Sabtu pagi, (24/12/2016) di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru.

Hadir dalam acara ini antara lain kepala seksi/penyelenggara di lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Aru dan 20 orang peserta kegiatan ini yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam Non PNS yang telah luus tes tahun 2016 dan pegawai KUA Kecamatan Pulau-pulau Aru.
Kegiatan pembinaan zakat ini berlangsung selama sehari dengan maksud dan tujuan agar pengelolaan zakat sesuai ketentuan dan permasalahan umat demi penimgkatan kualitas pengumpulan dan penyalurannya sesuai kaidah dan ketentuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentag manajemen pengelolaan zakat dikalangan masyarakat islam dan untuk meningkatkan pemahaman dalam sistem pengelolaan zakat.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Aru, Drs. H. Ismail Rumfot menjelaskan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yaitu rukun yang ke-3 sebelum puasa tapi implementasi zakat itu dilaksanakan setelah puasa pada bulan ramadhan yaitu mengeluarkan zakat fitra selain itu ada juga zakat maal dan zakat lainnya yang dikeluarkan kapan saja apabila harta kita telah mencukupi haul atau nisabnya. 
Maka kita wajib mengeluarkan zakatnya sesuai dengan prosentase yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Al-Quran dan Sunah nabi. Juga di negara kita zakat di atur dalam perundang-undangan yang organisasinya disebut Bazis (Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadakoh) seiring perkembangan zaman organisasinya berubah menjadi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang sekarang sudah terbentuk di kabupaten di seluruh Indonesia. Amanah itu harus kita lakukan, dalam pelaksanaan/realisasinya tergantung dari kemampuan memenej organisasinya.
Lebih lanjut H. Rumfot mengatakan Kementerian Agama lewat kesempatan ini melaksanakan pembinaan dan pengelolaan zakat yang setiap tahun dilaksanakan tapi diperuntukan untuk para imam, tokoh masyarakat, guru mengaji yang dalam pelaksanaan/pengelolaan zakat ini masih memakai cara tradisional.
"Lewat moment ini para penyuluh Agama Islam Non PNS yang telah lulus rekrutmen diharapkan bisa memberikan penyuluhan terkait dengan pengelolaaan zakat," kata Rumfot sambil mengakiri sambutannya.(kemenag maluku)

Subscribe to receive free email updates: