Bebas Visa Harus Ditinjau Ulang


BRNews - Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan bebas visa, karena kebijakan itu merupakan biang masalah dari banjirnya tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang menyerbu Indonesia.  

Begitu imbauan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat konfrensi pers bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun 2016' di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
"Kebijakan bebas visa itu asal muasalnya. Oleh karena itu harus ditinjau ulang kebijakan bebas visa itu," kata Kiai Said
Said menegaskan bahwa sejauh ini PBNU terus mengawal dan menyerukan agar pemerintah menyikapi serius masalah tenaga kerja asing, khususnya asal Tiongkok, yang berstatus ilegal yang sudah menyerbu beberapa daerah di Indonesia.

"Jadi harus dilakukan kontrol dan pengawasan yang ketat. Saya lihat memang, Alhamdulillah Menteri Tenaga Kerja sudah melakukan sidak. Walaupun masih sebagian kecil," sambungnya.

Menurut Kiai Said isu adanya tenaga kerja asing illegal merupakan masalah yang sangat serius, ini lantaran tenaga kerja dalam negeri masih banyak yang berstatus penganguran.

Jika sekadar untuk memenuhi tenaga kerja kasar, sambung Kiai Said, perusahan-perusahaan di Indonesia tak perlu mendatangkan tenaga kerja asing.

"Kalau tenaga kerja kasar tetangga saya juga bisa semua kok," demikian Kiai Said.(mnm|rmol).

Subscribe to receive free email updates: