BRNews - Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan bebas visa, karena kebijakan
itu merupakan biang masalah dari banjirnya tenaga kerja asing (TKA)
ilegal yang menyerbu Indonesia.
Begitu imbauan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil
Siradj saat konfrensi pers bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun 2016' di
kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016). "Kebijakan bebas visa itu asal muasalnya. Oleh karena itu harus ditinjau ulang kebijakan bebas visa itu," kata Kiai Said
Said
menegaskan bahwa sejauh ini PBNU terus mengawal dan menyerukan agar
pemerintah menyikapi serius masalah tenaga kerja asing, khususnya asal
Tiongkok, yang berstatus ilegal yang sudah menyerbu beberapa daerah di
Indonesia.
"Jadi harus dilakukan kontrol dan pengawasan yang ketat. Saya lihat memang, Alhamdulillah Menteri Tenaga Kerja sudah melakukan sidak. Walaupun masih sebagian kecil," sambungnya.
Menurut
Kiai Said isu adanya tenaga kerja asing illegal merupakan masalah yang
sangat serius, ini lantaran tenaga kerja dalam negeri masih banyak yang
berstatus penganguran.
Jika sekadar untuk memenuhi tenaga kerja
kasar, sambung Kiai Said, perusahan-perusahaan di Indonesia tak perlu
mendatangkan tenaga kerja asing.
"Kalau tenaga kerja kasar tetangga saya juga bisa semua kok," demikian Kiai Said.(mnm|rmol).