Soal KTR, Pemda Kebumen Lakukan Study Banding ke Kota Bogor

Baiturahman News - Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama Anggota DPRD Kabupaten Kebumen bertandang ke Kota Bogor, Kamis (3/11/2016). Kedatangannya ke Kota Bogor untuk studi banding Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga akan segera diterapkan di Kabupaten Kebumen.

Rombongan dipimpin Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz dan diterima Asisten Administrasi Umum Arief Mustopa Budianto dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Ruang Paseban Suradipati, Balaikota Bogor.

Yazid mengatakan, kunjungan ke Kota Bogor ingin belajar tentang seluk beluk KTR yang sudah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sejak 2009 silam. Pada kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru menjabat ini, ia ingin menerapkan KTR di Kabupaten Kebumen. Penerapan KTR di Kabupaten Kebumen selain mempunyai tujuan kesehatan juga untuk menuntaskan kemiskinan.

Pasalnya di Kabupaten Kebumen kebanyakan perokok aktif merupakan masyarakat bawah. Pemkab Kebumen bahkan sudah menganggarkan dana 200 juta untuk studi banding, sosialisasi dan lain-lainnya karena belum memiliki payung hukum.  "Tahun depan akan kami buat Perdanya dengan cakupan titik KTR yang sepertinya lebih banyak," ujar Wabup Yazid.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat (PKM) Dinkes Kota Bogor Ratna Yunita menjelaskan, sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) KTR, pada 2004 Pemkot Baru mempunyai SK Walikota dan Perda Ketertiban Umum Nomor 6 namun belum bisa melakukan tindakan penegakan.
Karena itu, untuk mewujudkan Perda KTR, Dinkes bergandengan tangan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan polling kepada masyarakat bagaimana respon masyarakat jika ada Perda KTR. Dan hasil polling mencatat masyarakat mendukung perda KTR.  "Setelah itu diajukan ke DPRD dan alhamdulilah pada 2009 lahir Perda KTR dan juga Perwalinya," kata Ratna di laman kotabogor.go.id.

Ratna menambahkan, sesudah Perda ada, Dinkes melakukan penguatan internal dengan pembentukan tim pengawas tingkat kota dan dibuat fakta integritas yang disaksikan Wali Kota Bogor. Tim pengawas langsung dari kepala dinas di masing-masing OPD sementara Tim penegak dari Satpol PP.

Setelah berjalan Perda KTR kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yakni tidak boleh atau dilarang mengiklankan rokok dan miras. Selain itu, Dinkes bersama Satpol PP rutin melakukan Tindak Pelanggaran Ringan (Tipiring) yang jika kedapatan ada yamg merokok akan didenda admnitrasi Rp 50 ribu.
 
"Kami juga diperkuat dengan peran serta masyarakat. Seperti pembentukan Komunitas Warga Tanpa Rokok (KWTR) di 700 rw dan duta KTR juga diambil dari siswa SD, SMP dan SMA," terang dia.(mnm)

Subscribe to receive free email updates: