Penafsiran Al-Maidah Terkait Kasus Ahok Ranahnya Para Ulama

Menag Lukman Hakim Saifuddin membuka Kemah Nasional Pemuda Lintas Agama di Bumi Perkemahan Alam Citra Riverside, Cisarua, Bogor. (foto kemenag)
Baiturahman News - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan,  penafsiran Surat Al Maidah Ayat 51 terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merupakan ranah para ahli agama atau ulama.
"Mohon maaf saya tentu tidak masuk kepada wilayah seperti itu, saya bukan ahli agama, saya bukan ulama, saya umara (pemimpin pemerintahan), itu yang bisa berbicara tentang hal ini adalah ahli agama, ulama maksud saya," kata Menag Lukman, kemarin.

Dia mengatakan, bukan menjadi ranahnya dalam mengomentari ada tidaknya unsur penistaan agama terkait Surat Al Maidah itu. Lukman menekankan, dirinya berperan sebagai fasilitator dalam menjaga kehidupan keagamaan masyarakat.

"Saya hanya sekadar Menteri Agama yang memfasilitasi kehidupan keagamaan agar bisa berjalan dengan baik, tapi apakah itu penafsiran seperti apa, apakah yang benar yang apa dan seterusnya itu para ahli, para ulama yang nanti akan menjelaskan," tuturnya.

Menurutnya, masyarakat jangan mudah terprovokasi dalam merespons dugaan penistaan agama itu. Kata dia, saat ini, pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan sehingga masyarakat sudah seharusnya menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada pihak yang berwenang.

Sebelumnya, pada Jumat (4/11), ratusan ribu orang menggelar aksi damai menolak penistaan agama yang berujung rusuh di sekitar Silang Monas. Unjuk rasa itu bertema "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum". Demonstran bentrok dengan polisi menjelang akhir demonstrasi, bahkan massa membakar kendaraan polisi.(antara)

Subscribe to receive free email updates: