Mungkinkah Jokowi Izinkan Polisi Tahan Ahok?

Baiturahman News - Status Basuki "Ahok" Purnama sebagai calon gubernur DKI Jakarta (petahana) tidak akan gugur jika di tengah masa kampanye ini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Dia tidak gugur, statusnya sebagai calon tetap sah. Andaikata kepolisian menetapkannya jadi tersangka, tidak ubah status dia sebagai calon. Statusnya sebagai calon baru gugur jika dia terpidana," jelas pakar hukum, Margarito Kamis, saat diwawancara Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/11/2016).

Dan andaikata Ahok ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian yang menangani kasusnya pasti akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan atau tidak perlu penahanan.

"Butuh kecerdasan dan ketepatan pertimbangan dari kepolisian. Sangat tergantung pertimbangan penyidik. Kalau mereka yakin akan terjadi kekacauan, Ahok pasti ditahan," kata doktor hukum asal Ternate ini.

Margarito pun menegaskan bahwa penahanan atas Ahok mesti mendapat persetujuan dari presiden karena Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Yang tidak perlu izin presiden hanya pemeriksaan terhadap gubernur," ucap Margarito.

Bila ada alasan rasional penyidik kepolisian sehingga meminta izin Presiden Joko Widodo untuk menahan Ahok, Margarito berharap presiden dapat mengeluarkan keputusan yang bijak.

"Menurut saya presiden akan berada di posisi sangat sulit. Bagaimanapun juga sudah beredar di ruang terbuka presiden punya hubungan spesial dengan beliau (Ahok), mereka pernah sama-sama memimpin DKI. Dua orang itu memiliki kedekatan," jelasnya.

"Kalau presiden tidak mengizinkan (penahanan Ahok), bisa jadi tafsirnya macam-macam di luar sana," tambah Margarito.

Subscribe to receive free email updates: