MUI: Fatwa Dikeluarkan Bukan Karena Tekanan Maupun Pesanan


Baiturahman News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan setiap fatwa yang dikeluarkan diperuntukkan bagi umat Islam, bukan hanya untuk Polisi. Hal itu terkait permintaan fatwa dari polisi tentang pelaksanaan shalat Jum'at di jalan raya menyangkut pelaksanaan demo 2 Desember 2016.

Ketua MUI bidang Fatwa, Khusaimah Y Tango mengatakan MUI menegaskan dalam mengeluarkan fatwa tidak bisa di bawah tekanan atau pesanan pihak manapun. Sehingga, ia menegaskan, tidak bisa fatwa MUI didesak untuk dipercepat.

"Mengapa harus kita bahas fatwa itu hanya terkait 2 Desember, fatwa itu berlaku umum. Jangan karena tekanan-tekanan membuat kita tidak bisa obyektif," katanya di Ancol, Jakarta, Kamis (24/11) malam.

Ia menegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI harus berdasarkan hasil kajian dahulu. Karena fatwa itu harus berdasarkan kenyataan. Kalau hanya berandai andai tidak bisa difatwakan. Terkait kapan waktu fatwa terkait Shalat di jalan raya itu akan keluar, Khusaimah mengatakan paling cepat seminggu sampai dua minggu, bahkan bisa sampai satu bulan. Tapi tidak pernah ada fatwa MUI itu keluar hanya satu minggu.

Bila fatwa MUI terkait shalat di jalan raya itu keluar setelah demo 2 Desember nanti, dan tidak sesuai dengan keinginan Polisi. Ia mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa untuk instansi tapi untuk seluruh umat Islam.

"Kita kan beri fatwa bukan untuk polisi, fatwa itu berlaku umum seluruh umat Islam. Jangan sampai nanti keluar seolah untuk dukung siapa, tidak. Fatwa itu untuk umat Islam," ujarnya.

Permintaan fatwa solat Jumat di jalan raya itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Permintaan ini terkait dengan rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember 2016 dengan cara Salat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Prof Dr Yunahar Ilyas mengatakan MUI masih mengkaji perihal hukum shalat di jalanan. Kajian tersebut dilakukan atas permintaan Kepolisian RI yang meminta pandangan dari MUI perihal aksi demo 212.

"Polri minta MUI mengeluarkan fatwa tentang shalat di jalanan, maka yang dibicarakan adalah fatwa. Maka kami minta komisi fatwa untuk mengkajinya. Bagaiamana hukumnya shalat Jumat di jalan," kata Yunahar Ilyas di jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Prosedurnya, lanjut Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, MUI akan membentuk tim kecil untuk mengkaji hukum shalat di jalanan. Kemudian dilanjutkan dengan menggelar sidang pleno untuk kembali membahas hasil keputusan tim kecil itu.

"Apakah memang shalat (di jalanan) itu mu'minin, apakah musafir, itu akan dijawab oleh komisi fatwa," jelasnya. Hanya saja ujar Ilyas, pengkajian itu tidak bisa dilakukan serta merta. Perlu dikaji juga dalil-dalil yang digunakan.  "Dan memang perlu waktu, tidak bisa cepat. Fatwa tidak bisa buru-buru," ungkapnya.

Fatwa, ungkap Yunahar, berbeda dengan pendapat yang bisa dikeluarkan dengan mudah. Fatwa harus dikaji bersama-sama melewati berbagai pandangan dan juga melibatkan dalil-dalil yang digunakan.

Ditambah lagi kata dia, tentu saja subtansinya tidak hanya dibatasi pada permasalahan shalat di jalanan saja. Namun juga dibarengi dengan apakah demo tersebut masih dibutuhkan atau tidak. "Substansinya bukan masalah shalatnya tapi masalah demonya apa masih diperlukan demo atau tidak?" tanya dia. (mnm|rep)

Subscribe to receive free email updates: