Laporkan Jika Terdapat Travel Umrah Ilegal

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mendapati travel umrah ilegal di daerahnya. Kementerian Agama akan segera merespon secara profesional.

Imbauan itu disampaikan Kasubdit Pembinaan Umroh, Dirjen Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, M. Arfi Hatim saat jadi narasumber Workshop Jurnalistik Tenaga Kehumasan di ruang sidang Setjen Kemenag RI, baru-baru ini. 

 "Kalau bapak ibu temukan biro umroh ilegal, segera lapor pasti akan kita tindak. Untuk mengetahui legal atau tidak, cek di website Kementerian Agama di alamat http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu, ada 719 biro travel umroh berizin se-Indonesia," ucapnya. 

Hingga kini ada sekitar 46 kasus umroh bermasalah, antara lain terkait tertundanya kepulangan jamaah, tidak sesuainya paket yang dijanjikan dengan yang diterima jamaah, gagal berangkat, jamaah sakit, penipuan, permintaan uang kembali, biro umroh ilegal dan lain-lain. 

"Kasus-kasus itu sudah kita tangani. Untuk yang sifatnya administratif, sanksinya sesuai jenis pelanggaran ada yang teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin operasional. Sementara yang masuk ranah pidana, kita serahkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.

Dikatakan sejak tahun 2015-2016, Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional kepada 10 peyelenggara travel umroh, karena dinilai melakukan pelanggaran berat. 

"Ini semua kita lakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen," ucapnya. 

Dikatakan Arfi, kasus pelanggaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) diduga masih ada, namun sedikit masyarakat yang mau melapor ke Kementerian Agama atau kepolisian, sebab mereka masih berharap bisa tetap berangkat umroh karena termakan janji-janji pengelola PPIU. 

Dijelaskan, melaporkan pelanggaran PPIU sebenarnya sangat mudah. Pelapor mendatangi Kementerian Agama dan membawa kartu identitas, kemudian mengisi form. 

Kemenag melalui Penyelengara Haji dan Umroh akan langsung melakukan klarifikasi ke PPIU dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti maskapai, kepolisian dan luar negeri. Dari hasil klarifikasi itulah, Kemenag akan mengambil sikap jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh PPIU. 

Pada kesempatan itu, Arfi juga mengungkapkan secara aturan, pemerintah (Kementerian Agama) dalam urusan umroh hanya bertindak sebagai regulator dan pengawas, sementera penyelenggaraan sepenuhnya dilaksanakan masyarakat atau PPIU. 

Karena itu perlu pengawasan secara kolektif agar tidak ada masyarakat atau konsumen yang dirugikan, sebab selama ini kepatuhan PPIU dinilai masih rendah. 

Kementerian Agama, lanjut Arfi juga terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak tertipu dengan janji penyelenggara umroh melalui program lima pasti, pertama pastikan travelnya memiliki izin operasional, kedua pastikan penerbangan dan jadual keberangkatan, ketiga pastikan program layanannya, keempat pastikan hotelnya, dan kelima pastikan visanya. (kemenag)

Subscribe to receive free email updates: