Kemenag Kabupaten Bogor Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Baiturahman News - Gebrakan besar dilakukan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Sebanyak 43 orang ASN di
lingkungan Kantor Kemenag Kab Bogor dimutasi dan diroling dari posisi
yang selama ini bertahun-tahun ditempati para ASN di berbagai seksi yang
ada di Kemenag.
Penyerahan Surat keputusan ini dilakukan di Aula
Kemenag Kab Bogor, pada Selasa (2/11/2016).
Menurut Kepala Subbagian TU
Kankemenag Kab Bogor H. Deden Effendi, mutasi
dan roling ASN ini merupakan kebutuhan beban kerja dan berdasar pada
peta jabatan yang ada di Kemenag, dan untuk periode ini sebanyak 43
orang pegawai kita mutasi dan roling.
Sementara
itu, Kepala Kankemenag Kab Bogor H. Dadang Ramdani mengungkapkan,
perubahan ini merupakan amanah dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Kita
berharap bisa memberikan kontribusi yang besar bagi pelayanan kemenag,
apa-apa yang jadi kebijakan diridhoi Allah SWT," kata Dadang di laman Kemenag.go.id.
Lebih
jauh dia mengatakan, perubahan ini juga menjadi dasar pelaksanaan
proporsi jabatan, prosedural bagi pelaksanaan tugas-tugas kemenag
seharusnya rotasi ini sudah dilakukan bertahun-tahun lalu.
Jadi,
ada system periodesasi, tidak boleh ASN menduduki jabatan dua periode,
rotasi dan mutasi, bisa sejajar bisa naik, bisa juga mutasi jabatan
tugas atau jabatan eselon.
"Dengan kondisi yang ada hari ini, sudah
diatur di UU ASN, periodinisasi ini kebutuhannya sangat mendasar, jadi
kami berharap ASN yang berubah bisa mengemban tanggungjawab perubahan
ini," tandasnya.(mnm)