Kepolisian Harus Menindak Orang yang Menistakan Agama

Baiturahman News - Kepolisian wajib menindak tegas orang yang menistakan agama. Aparat kepolisian diberi wewenang untuk melakukan itu, terlebih lagi mereka dibiayai oleh uang rakyat dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Bagaimana kalau aparat tidak melakukan tugas itu? Negara ini jangan sampai rusak, terjadi anarkistis karena aparat tidak menegakkan nilai-nilai hukum," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam forum diskusi publik bertema "Penghina Al Qur'an, Cukup Minta Maaf?" di Gedung Juang, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Pernyataan MUI terkait dugaan kasus penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berhubungan dengan politik. Menurut dia, pernyataan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 mempunyai implikasi hukum yakni UU no.1 tahun 1965 junto pasal 156 a KUHP.

Amirsyah pun menolak apabila sikap MUI dituduh menimbulkan kegaduhan. Justru pernyataan Ahok-lah yang menyulut keributan di berbagai pihak.  "MUI disebut mencampuri urusan politik, justru Ahok-lah yang mencampuri urusan MUI," katanya di laman republika.co.id.

MUI tidak memiliki niat sedikit pun mencabut sikapnya. MUI yakin dan percaya Al Qur'an tidak boleh diragukan sedikit pun oleh umat Islam. Umat non-Muslim tidak mempunyai otoritas untuk menafsirkan Al Qur'an.

Karena itu, Amirsyah mengajak umat Muslim tetap tenang dan jangan terpancing provokasi, apalagi sampai bersikap anarkistis. "Kita bermartabat, punya akal sehat, jangan sampai terpancing dan mau diadu domba," ujarnya.(mnm)

Subscribe to receive free email updates: