Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok, Netralitas Polri Dipertanyakan

Baiturahman News - Netralitas kepolisian diuji dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah akun Twitter TMC Polda Metro Jaya memposting permintaan maaf Ahok atas pernyataannya di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu.

"Netralitas Polri dipertanyakan publik setelah memposting permintaan maaf Ahok tersebut. Dan untuk menjawab pertanyaan publik, Polri harus membuktikannya dengan memproses Ahok secara hukum dan dapat meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata pemerhati politik Panji Nugraha, Rabu (12/10/2016).

Dia menilai, persoalan Ahok kini murni masuk dalam ranah hukum, walaupun akan berdampak politis menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, yang perlu digarisbawahi oleh kepolisian adalah upaya penegakan hukum harus tegak lurus dan tidak boleh tebang pilih. Selain juga harus menuntaskan laporan-laporan yang masuk terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ahok selama ini.

"Dalam mengusut kasus pidana Ahok hal tersebut merupakan poin positif Polri yang dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri," kata Panji.

Menurutnya, proses hukum terhadap Ahok harus tetap berjalan dan tidak perlu menunggu proses politik yang sedang berlangsung. Karena jika dinilai dari konteks, kasus Ahok adalah kasus hukum bukan politik sehingga Polri tidak perlu menunggu-nunggu waktu tepat untuk memproses sesuai prosedur.

"Secara obyektif persangkaan untuk dua alat bukti sudah terpenuhi dengan pengakuan Ahok dan maklumat MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dapat menjadi acuan kasus tersebut," tegas Panji yang juga direktur eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI).(rmol|mnm)

Subscribe to receive free email updates: