Jika MUI Dibubarkan Akan Membawa Malapetaka Bangsa Indonesia

Baiturahman News - Dalam beberapa hari ini muncul ‘serangan’ terhadap lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Banyak yang menyatakan tindakan ini adalah upaya perlawanan akibat MUI mengeluarkan fatwa bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghina Al Qur'an surat Al Maidah 51 dan ulama.
Serangan terhadap MUI itu tersebar di dunia maya. Salah satunya ada dalam petisi ‘Presiden Joko Widodo: Bubarkan MUI’ yang beredar di change.org. Petisi ini kini sudah ditandatangi 10.284 orang pada 18/10, pukul 21.13 WIB.

Pengamat sosial Fachry Ali mengatakan tuntutan pembubaran MUI berbahaya. Sebab, bila sampai terwujud maka hanya akan membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia.

Berikut wawancaranya Republika.co.id dengan Fachry Ali.
Bagaimana anda melihat peran ulama dalam kancah kebangsaan Indonesia?

Sebenarnya peran ulama dalam kancah politik itu memerankan sikap seorang begawan. Mereka turun tangan ketika situasi negara di dalam situasi krisis. Di mana dalam kondisi ini lorong penyelesain masalah seperti tidak ditemukan lagi.

Pada kondisi ini berbagai kekuatan politik terlibat dalam situasi saling mengunci. Berbagai kekuatan politik ini tak dapat lagi menjaga jarak serta terperangkap di dalam permainan semua yang mereka buat sendiri.

Maka pada saat itu ulama turun tangan, dalam artian bukan dalam mengambil kekuasaan. Tapi mengambil ‘jalan moral’ untuk menunjukkan jalan bagi para pemangku kepentingan yang sudah gelap mata itu. Tujuannya biar cahaya terang yang berada di ujung ‘lorong keruwetan’ bisa terlihat secara jelas.

Jadi ulama memang harus menunjukan bahwa hidup itu punya tujuan. Bukan hanya sekedar melayani pertarungan-pertarungan kepentingan profan yang selama ini terjadi. Ulama menunjukan cara itu melalui referensi yang diyakininya dengan menunjukan bahwa mereka tak punya kepentingan apa-apa.

Bagaimana anda melihat peran MUI selama ini?
MUI itu penjaga moral (the moral guardian) dan menjaga sikap keberagamaan yang diyakini benar. Dan sikap ini tak bisa dibeli dengan apa pun. Ini karena pendapat (fatwa) mereka dikeluarkan berdasarkan keyakinan yang sifatnya immaterial.

Nah, bila sekarang ada soal tafsir Alquran surat Al Maidah 51, maka konteksnya karena MUI adalah ahlinya maka sikapnya yang tepat adalah menyerahkan pendapat kepadanya. Bila MUI berpendapat maka itu pasti berdasarkan keyakinan mereka atas teks-teks tersebut.

Nah, saya melihat dalam soal ini MUI tak berpolitik dan tak bersikap macam-macam. Sikap ini dibuktikan pun tekah dibuktikan dengan tidak adanya anggota MUI yang kini masuk dalam politik praktis atau politik kekuasaan.

Bagaimana sikap anda mengenai munculnya tuntutan pembubaran MUI?
Dalam soal ini maka tolong ingat pada pengalaman buruk yang pernah dialami orang Aceh. Pada saat zaman Orde Baru, kala itu oleh pihak penguasa sebagian besar ulama di Aceh dimasukkan ke dalam Golkar. Dan sebagai akibatnya, sosok ulama pun mengalami delegitimasi di mata rakyat.

Demo menuntut penista agama agar diusut
Nah, ketika kemudian kondisi Aceh memasuki masa krisis keamanan akibat munculnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM), maka ketika pemerintah hendak menyelesaikan konflik, mereka  sudah tak memiliki kemampuan lagi. Akibatnya, konflik Aceh semakin lama bertambah akut dan berlarut-larut. Aceh pun mengalami situasi anarkhi yang akut.

Maka berdasarkan pengalaman tersebut, mau tidak mau peran serta posisi otoritas spiritual harus tetap dijaga dengan baik. Dan ini menjadi sangat berbahaya bila pusat otoritas keagamaan itu dihilangkan. Nah, bila ini sampai benar-benar terjadi, maka pada saat itu tidak akan lagi sumber otoritas yang didengar oleh rakyat. Situasi sosial dan keamanan negara dipastikan menjadi tertanggu dan berbahaya.

Selain itu, di era demokrasi semacam ini, di mana sosok negara tak lagi dianggap sebagai sesuatu yang agung dan dalam waktu yang bersamaan rotasi kekuasaan berlangsung dengan cepat dan berubah-ubah, maka keadaan  yang muncul pun tak bisa lagi bersifat permanen.

Akibatnya, di dalam situasi seperti itu --yakni ketika otoritas keagamaan juga dihilangkan— maka yang  akan terjadi hanyalah situasi anarkhi. Di sinilah saya melihat adanya tuntutan pembubaran MUI adalah tindakan sangat berbahaya dan dilakukan oleh mereka yang tak paham dengan pengalaman mengelola masalah sosial-keamanan yang selama ini terjadi di wilaya konflik. Cukuplah Aceh jadi pelajaran bagi kita semua.(mnm)

Subscribe to receive free email updates: