Wajibnya Ibadah Haji Sekali Seumur Hidup
Kewajiban
ibadah haji tidak sama dengan kewajiban ibadah yang lain. Tetapi ibadah ini
hanya dibebankan kepada orang-orang yang mampu secara fisik maupun financial.
Allah berfirman:
Ibadah haji
adalah rukun Islam yang harus dilaksanakan kaum muslimin yang mampu
melaksanakannya. Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda:
Kewajiban
haji hanya dibebankan bagi orang yang mampu satu kali dalam seumur hidupnya, namun jika setelah satu kali ia
masih mampu melaksanakannya hal itu
sebagai amalah sunnah baginya.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA ia berkata:
“Rasulullah Saw berkhutbah kepada
kami, beliau bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibakan atas
kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu tunaikanlah haji.’ Kemudian
seorang laki-laki bertanya, ‘Apakah setiap tahun ya Rasulullah?’. Beliau
terdiam beberapa saat hingga laki-laki itu mengulanginya sampai tiga kali. Maka
beliau pun bersabda, ‘Sekiranya aku menjawab ‘Ya’ niscaya akan menjadi
kewajibansetiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena
itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya
orang-orang yang sebelum kamu celaka karena mereka banyak Tanya dan suka
mendebat para Nabi mereka. Karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu,
laksanakanlah sekuat kemampuan kalian, dan apabila kularang kalian mengerjakan
sesuatu, maka tinggalkanlah segera.” (HR. Bukhari, Al-I’tishom
bil Kitab was Sunnah, 6858)
Haji adalah
salah satu dari lima rukun Islam yang agung. Allah SWT mewajibakan haji bagi
orang Islam yang mampu melaksanakannya sekurang-kurangnya sekali dalam seumur hidup. Allah SWT juga menjadikan di
dalam ibadah haji itu manfaat yang banyak di dunia dan di akhirat.
Dari
dalil-dalil di atasdapat kita ambil kesimpulan; pertama, kewajiban menunaikan
ibadah haji bagi yang mampu; kedua, Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam;
ketiga, ibadah haji hukumnya wajib sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.
(Dinukil
dari buku Materi Pengajian Setahun, karya Dr. Rasyid Abdul Karim, penerbit
pt.aqwam media profetika)