Nikah di KUA Tak Dipungut Biaya Alias Gratis

Sosialisasi PP No. 19/2015 tentang Biaya Nikah. (foto kemenag kaltim)
Baiturahman News - Kantor Kementerian Agama Kab. Kutai Timur melalui Seksi Bimas Islam  menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 tentang Biaya Nikah, pada hari Jumat (23/09) beberapa hari lalu.

Kegiatan  ini diikuti  50 peserta yang terdiri dari KUA, Kantor Desa dan pihak kantor kecamatan yang berada di seluruh wilayah kecamatan di Kutai Timur dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Prov. Kaltim.
Kepala Kemenag, H. Fahmi Rasyad saat membuka sosialisasi tersebut menyatakan peraturan pemerintah yang disosialisasikan ini tentu sangat erat kaitannya dengan masalah gratifikasi pada KUA sebagai penyelenggara pernikahan di masyarakat. PP No 19 tahun 2015 tentang biaya nikah harus diketahui oleh masyarakat dan harus dipahami pula oleh unsur-unsur yang melayani hal tersebut, baik di tingkat RT, desa maupun pihak-pihak yang berada di kecamatan.
Selain itu, dalam memaksimalkan layanan, ada beberapa aturan-aturan yang harus dilaksanakan baik pada calon pengantin maupun pihak aparatur yang melayani. Sebagai contoh, apabila masyarakat ingin melaksanakan suatu hajatan seperti melaksanakan akad nikah, sampaikan biaya nikah tersebut sebesar Rp. 600.000,- jika diadakan di luar balai nikah KUA dan disetorkan langsung ke pihak Bank.
Jika pernikahan dilaksanakan di dalam balai nikah KUA, maka tidak dikenakan biaya sama sekali dengan ketentuan pada hari jam kerja.
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini selain bertujuan untuk dapat memahami dan mengetahui pelaksanaaan tentang biaya nikah, juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pungutan biaya-biaya tambahan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Oleh karena itu, pihak Kemenag secara khusus mengundang peserta dari kantor desa maupun camat, sehingga secara bersama-sama dapat mengetahui dan melaksanakan akan peraturan yang berlaku untuk pernikahan terutama terkait biaya nikah sebagaimana dimaksud.(kemenag kaltim)

Subscribe to receive free email updates: