Kemenag dan Polres Karanganyar Tertibkan Penyelenggara Umrah (PPIU)
Baiturahman News - Menindaklanjuti Memorandum of Understanding
(MoU) / Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah dengan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kemenag Kabupaten Karanganyar
mengadakan kegiatan sosialisasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
(PPIU).
Acara diadakan
di lantai 2 Kantor Kemenag tidak lain untuk memberikan
sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah dan menertibkan PPIU di
Kabupaten Karanganyar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Tengah, Noor Badi, Kepala Kemenag Karanganyar, Mustain Ahmad serta
aparat dari Polres Karanganyar.
"Saat ini pemerintah memberikan perhatian lebih
terhadap ibadah umrah yang diselenggarakan oleh swasta, hal ini
mengingat banyaknya masyarakat yang merasa dikecewakan oleh biro
perjalanan umroh.
Kalau ini
terkait kebutuhan publik, negara akan hadir ikut memfasilitasi, negara
hadir untuk mengatur masyarakatnya, dan negara hadir memberikan pilihan
pada masyarakat. Jangan sampai kejadian yang baru-baru ini terjadi di
Filipina terulang," ucap Noor Badi.
Kabid PHU mengatakan bahwa biro perjalanan haji khusus dan umroh
harus memehuhi peraturan dan standar operasional yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Legalitas menjadi sangat penting pada saat ini, karena
dengannya biro perjalanan umrah dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
"Kalau ada bapak/ibu yang ingin
memproses izin biro perjalanan umroh, ini kami sampaikan
jalannya. Insya Allah tidak sulit dan tidak rumit, cukup melengkapi
syarat dan ketentuan yang ada saja," jelas Noor Badi dihadapan 50 an
peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan biro perjalanan umrah
dan haji khusus, KBIH, IPHI daerah dan kecamatan serta ormas Islam se
Kabupaten Karanganyar.
Senada dengan
Kabid PHU, Kepala Kemenag Karanganyar juga menyampaikan bahwa pemerintah
berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
agar hasrat keagamaannya dapat tersalur dengan sebaik-baiknya,
senyaman-nyamannya dan seaman-amannya.
Pemerintah
sudah banyak melakukan langkah-langkah dalam rangka memenuhi hasrat
keagamaan masyarakat dengan baik, diantaranya adalah mengadakan
sosialisasi regulasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah,
pengawasan dan pengendalian terhadap biro perjalanan haji khusus dan
umroh yang beredar di masyarakat, ucap Mustain.
Namun
demikian, Kementerian Agama tidak bisa melakukan penindakan lebih jauh
terhadap biro perjalan haji umroh ilegal atau yang tidak memperhatikan
jamaahnya karena hal itu sudah bukan kewenangannya. Oleh karenanya
Kementerian Agama sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam
rangka menertibkan biro perjalanan haji khusus dan umroh se-Jawa Tengah.
Sementara
itu, Direktur Kriminal Khusus Sat Reskim Polres Karanganyar yang juga
memberikan sosialisasi mengingatkan peserta bahwa sebenarnya
penyelenggara perjalanan ibadah umrah sudah diatur oleh UU No. 13/2008
Pasal 43 (2) dan UU Perpu UU No. 2/2009 Pasal 40.
Apabila penyelenggara
perjalanan ibadah haji khusus/umrah tidak melaksanakan ketentuan sesuai
UU yang berlaku, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah). (kemenag jateng)