Kemenag dan Pemda Gorontalo Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag - Mendagri

Baiturahman News - Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian rumah Ibadat terus disosialisasikan.

Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama Pemerintah Daerah Kab. Gorontalo, Kementerian Agama Kab. Gorontalo, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hadir Wakil Bupati Gorontalo H. Fadli Hasan, ST. M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Dr. H. Marwan Razak, M.Pd.I, para Camat dan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Gorontalo.
Wabup Fadli Hasan mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, bahwa Ketua Dewan Penasehat FKUB pada Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Wakil Walikota.
"Karena itu, tugas kami sebagai dewan penasehat adalah selain untuk membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama, juga untuk memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah utamanya dalam hal kinerja FKUB serta anggaran bagi FKUB," ungkap Wabup.
"Kami berharap pertemuan yang melibatkan para Camat dan Tokoh agama ini  dapat menghasilkan sebuah solusi dalam menghadapi problematika beragama di tengah-tengah masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Kakankemenag Marwan Razak berharap agar hubungan kerja antara Pemda, Kemenag dan FKUB bisa berjalan baik. Sehingga keberadaan FKUB di tengah masyarakat bisa menjadi pencerah dalam menjaga kerukunan umat beragama.
"Keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri diharapkan mampu menjadi pegangan dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dalam masyarakat," terang Kakankemenag.
Dalam mendukung kerja FKUB tambah Marwan, Kementerian Agama menerapkan beberapa kebijakan. Yakni dengan memperkuat dasar-dasar kerukunan intern serta antar umat beragama dengan pemerintah melalui FKUB, melakukan sosialisasi peraturan terkait pendirian rumah ibadah, melakukan peningkatan pemahaman pluralisme dan wawasan multikultural bagi tokoh agama, guru agama, dan penyuluh agama, serta melaksanakan pembinaan tokoh Agama di wilayah transmigrasi.
"Semuanya harus bersinergi dalam menjaga kerukunan umat beragama, dengan cara mengedepankan nilai-nilai agama serta memahami adanya keanekaragaman," pungkas Marwan.(kemenag gorontalo)

Subscribe to receive free email updates: