Hukum Anak Menunaikan Ibadah Haji
Ratusan ribu jamaah haji di Al Haram Makkah (arabnews) |
Baiturahman News - Bagi seorang muslim yang mampu melaksanakan ibadah haji, ia
juga boleh membawa anaknya yang masih kecil untuk ibadah haji, karena ia pun
akan mendapat pahala haji bersama orangtuanya. Ibnu Abbas meriwayatkan:
Seorang wanita yang akan beribadah haji, ia harus pergi
bersama seorang yang menjadi mahram baginya. Ibnu Abbas brkata, Rasulullah Saw
bersabda:
Rasulullah mengabarkan bahwa haji seorang anak kecil tetap
sah dan yang menghajikan juga mendapat pahala. Rasulullah juga melarang seorang
perempuan pergi safar tanpa disertai mahram
walaupun untuk pergi haji. Bahkan Rasulullah menyuruh seorang lelaki
untuk meninggalkan perang dan jihad agar
bias menemani isterinya pergi haji.
Dari dua hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan:
pertama, anak kecil yang belum baligh dibolehkan pergi haji, tetapi tetap tidak
menggugukan haji yang wajib; kedua, bagi yang berhaji dengan anak kecil, juga
mendapatkan pahala; ketiga, tidak diperbolehkan seorang perempuan pergi haji
tanpa disertai mahram.
(Dinukil dari buku Materi Pengajian Setahun,
karya Dr. Rasyid Abdul Karim, penerbit pt.aqwam media profetika)