Hukum Anak Menunaikan Ibadah Haji



Ratusan ribu jamaah haji di Al Haram Makkah (arabnews)

Baiturahman News - Bagi seorang muslim yang mampu melaksanakan ibadah haji, ia juga boleh membawa anaknya yang masih kecil untuk ibadah haji, karena ia pun akan mendapat pahala haji bersama orangtuanya. Ibnu Abbas meriwayatkan:

“Nabi SAW bertemu dengan serombonganpengendara di Rauha’, lalu Nabi bertanya, ‘Rombongan siapakah kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami rombongan kaum muslimin.’ Mereka balik bertanya, ‘Dan Anda siapa?’ Nabi menjawab, ‘Aku adalah Rasulullah,’ Tiba-tiba seorang wanita menunjukkan kepada Nabi anak kecil, kemudian ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sudah sahkan haji anak ini?’ Nabi (beliau) menjawab, ‘Ia sudah sah, dan kamu juga mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Al-Hajj, 1336; An-Nasai, Al-Manasik al-Hajj, 2648)
Seorang wanita yang akan beribadah haji, ia harus pergi bersama seorang yang menjadi mahram baginya. Ibnu Abbas brkata, Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani mahramnya.” Tiba-tiba seorang laki-laki bertanya, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan  pergi berperangke sana dan k e sana, bagaimana itu?’ Rasulullah pun menjawab, ‘Pergilan haji bersama istrimu.” (HR. Al Bukhari, al-Jihad was Sair 2844; Muslim, Al-Hajj 1341)
Rasulullah mengabarkan bahwa haji seorang anak kecil tetap sah dan yang menghajikan juga mendapat pahala. Rasulullah juga melarang seorang perempuan pergi safar tanpa disertai mahram  walaupun untuk pergi haji. Bahkan Rasulullah menyuruh seorang lelaki untuk meninggalkan perang  dan jihad agar bias menemani isterinya pergi haji.
Dari dua hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan: pertama, anak kecil yang belum baligh dibolehkan pergi haji, tetapi tetap tidak menggugukan haji yang wajib; kedua, bagi yang berhaji dengan anak kecil, juga mendapatkan pahala; ketiga, tidak diperbolehkan seorang perempuan pergi haji tanpa disertai mahram.
(Dinukil dari buku Materi Pengajian Setahun, karya Dr. Rasyid Abdul Karim, penerbit pt.aqwam media profetika)

Subscribe to receive free email updates: