Korelasi antara Bermadzhab dengan Ta’ashub

ilustrasi
Umat Islam sejak awal lahirnya hingga kini telah melalui berbagai macam bentuk konflik, salah satunya adalah konflik antar madzhab fiqih di beberapa kurun, hingga menyebabkan musuh lebih mudah menguasai wilayah-wilayah umat Islam.

Dalam masalah konflik antar madzhab ini ini Ibnu Taimiyah menyebutkan,”Dan negeri-negeri Timur dari beberapa sebab hingga Allah menjadikan Tatar menguasainya adalah banyaknya perpecahan dan fitnah-fitnah antar madzhab dan lainnya. Hingga engkau menjumpai yang menisbatkan diri kepada madzhab As Syafi’i ta’ashub  dengan madzhabnya terhadap madzhab Abu Hanifah hingga memandangnya keluar dari dien. Dan yang menisbatkan diri kepada Abu Hanifah ta’ashub dengan madzhabnya terhadap madzhab As Syafi’i. dan lainnya hingga menganggapnya keluar dari dien. Dan yang menisbatkan diri kepada Ahmad ta’ashub dengan madzhabnya terhadap madzhab ini dan madzhab itu. Dan di Barat kita telah mendapati yang menisbatkan diri kepada Malik ta’ashub dengan madzhabnya terhadap madzhab ini dan madzhab itu”. (Majmu’ Fatawa, 22/254).
Terkadang dengan membaca lembaran sejarah kelabu seperti di atas timbul pemikiran bahwasannya penyebab perpecahan umat adalah adanya madzhab-madzhab fiqih. Adanya konflik disebabkan para ulama Salaf yang telah membangun madzhab-madzhab fiqih yang sampai sekarang tetap bertahan.
Padahal jika diamati dengan lebih jeli bukanlah madzhab-madzhab fiqih yang menyebabkan perpecahan umat namun sikap ta’ashub negatif terhadap madzhab fiqih itulah yang menyebabkan perpecahan umat. Bukanlah menganut madzhab fiqih yang dicela namun ta’ashub terhadap madzhab yang dianut itulah yang dicela.
Bermadzhab Ta’ashub?
Dan para ulama pun memandang bahwa antara bermadzhab dan ta’ashub madzhab merupakan dua perkara yang berbeda. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah menyampaikan,”Barang siapa yang memandang rajih untuk bertaklid kepada As Syafi’i tidak mengingkari atas yang memandang rajih  baginya taklid kepada Malik. Barang siapa yang memandang rajih baginya taklid kepada Ahmad tidak mengingkari siapa yang rajih baginya taklid kepada As Syafi’i.” (Majmu’ Al Fatawa, 20/292)
Demikian pula yang disampaikan oleh Ibnu Abidin mengutip dari Fakhr Al Islam ketika ditanya mengenai ta’shub,”As Shalabah dalam madzhab wajib sedangkan ta’ashub tidak boleh. Shalabah adalah beramal sesuai dengan madzhabnya dan memandang bahwa itu haq dan benar. Sedangan ta’ashub adalah kedunguan dan memutus hubungan dengan penganut madzhab lainnya dan segala sesuatu yang menunjukan perendahan terhadapnya. Sesungguhnya hal itu dilarang. Sesungguhnya para imam umat Muslim telah mencari kebenaran dan mereka berada di atas kebenaran”. (Al Uqud Ad Duriyah, 2/333)
Dengan demikian, ta’ashub adalah segala perbuatan yang berbentuk pengingkaran, perendahan dan pemutusan hubungan dengan penganut madzhab lainnya.  Sehingga bermadzhab dan ta’ashub merupakan dua perkara yang berbeda. Yang pertama ulama mengakuinya, sedangkan yang kedua ulama mencelanya.
Bermadzhab Tanpa Ta’ashub
Meski ada realita yang menunjukkan ta’ashub madzhab namun kita juga melihat ulama bermadzhab tanpa taashub.  Ketika Abu Ja’far Al Manshur melakukan haji, ia mengundang Imam Malik. Dalam kesempatan itu, Abu Ja’far Al Manshur menyampaikan,”Aku telah bertekad untuk memerintahkan dengan kitabmu ini- yakni Al Muwaththa’-, lalu engkau salin, kemudian aku mengirimnya ke setiap negeri kaum Muslimin satu naskah dan aku memerintahkan mereka untuk menerapkannya serta tidak berpaling kepada selainnya, lalu mereka meninggalkan ilmu baru selainnya. Sesungguhnya aku berpendapat bahwa ilmu yang murni adalah adalah riwayat Madinah dan ilmu mereka”.
Imam Malik pun menjawab,”Wahai Amirul Mukminin, janganlah Anda lakukan hal itu. Sesunggunya telah sampai terlebih dahulu kepada mereka pendapat-pendapat, mereka menyimak hadits-hadits, mereka juga meriwayatkan periwayatan. Dan setiap kaum mengambil dari apa yang datang terlebih dahulu kepada mereka dan mereka mengamalkannya. Serta dengan ilmu itu, mereka hina dengan perselisihan manusia dan selainnya. Dan jika Anda jauhkan mereka dari apa yang mereka yakini, maka hal itu cukup memberatkan. Maka biarkan manusia bersama dengan apa yang mereka pijak dan apa yang dipilih oleh setiap negeri untuk mereka masing-masing. (Thabaqat Ibnu Sa’d, hal. 440)
Demikian pula yang ada pada Imam As Syafi’i yang amat bertoleransi kepada madzhab lain dimana beliau “merestui” murid beliau yang kelak berpindah ke madzhab Malik. Saat hendak wafat, Imam As Syafi’i sempat menyampaikan kepada Ibnu Abdi Al Hakam,”Adapun engkau wahai Muhammad, akan kembali kepada madzhab ayahmu”. Dan ayah Ibnu Abdi Al Hakam adalah ulama madzhab Maliki. (lihat, Thabaqat As Syafi’iyah Al Kubra, 1/238)
Sedangkan Abdul Hakam bin A’yan Al Mishri meski bermadzhab Maliki, beliau mendorong puteranya untuk mengambil ilmu dari Imam As Syafi’i ketika Imam As Syafi’i pindah ke Mesir. Dan meski kembali lagi ke madzhab Maliki Ibnu Abdi Al Hakam tetap memberi pujian terhadap Imam As Syafi’i dan mengajarkan kitab beliau ketika diminta. (lihat, Manaqib Imam As Syafi’i li Al Baihaqi, 2/341, 342)
Masih amat banyak contoh bahwa para ulama saling menghormati meski berbeda pendapat dan madzhab, meski mereka masing-masing tentu memandang madzhab dan pendapat yang dianut paling mendekati Sunnah, paling mendekati kebenaran namun tetap menjaga hubungan baik dengan madzhab lainnya. Dan sifat mulia itu diteruskan oleh ulama-ulama penganut madzhab setelah mereka. Sebagai contoh “hidup” yang hingga zaman ini bisa kita saksikan adalah adanya hubungan baik antar ulama Al Azhar meski mereka menganut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hanbali. Dengan demikian, bermadzhab tidak berkonsekwensi fanatik dengan madzhabnya.
Jika ta’ashub merupakan berbentuk pengingkaran, perendahan dan pemutusan hubungan dengan penganut madzhab lainnya, sebagaimana dipaparkan oleh para ulama sebelumnya, maka hal ini tidak hanya menjangkiti mereka yang menganut madzhab mu’tabar, mereka yang mengaku tidak menganut madzhab-madzhab fiqih mu’tabar pun bisa terjangkiti penyakit ini. Bahkan bisa jadi pihak yang menuduh pengikut madzhab lain sebagai taashub juga termasuk taashub. Ini semua mengakibatkan lemahnya umat Islam sehingga musuh bisa dengan mudah mengusai mereka. Wallahu Ta’ala A’la Wa A’lam.(hidayatullah.com)
Rep: Sholah Salim
Editor: Thoriq

Subscribe to receive free email updates: