Hukum Perempuan Pamer Foto di Dunia Maya


ilustrasi (ist)
BaiturahmanNews - Majelis Ulama IndonesIa (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan mengeluarkan fatwa terkait larangan bagi perempuan berstatus istri untuk mengunggah (upload) foto-foto dirinya ke media sosial.

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu mengatakan bahwa MUI fokus melarang perempuan utamanya perempuan muslim yang berstatus istri upload foto ke medsos dengan melihat beberapa pertimbangan.
Pakar pemikiran Islam modern itu menguraikan bahwa perempuan yang telah berstatus istri telah memiliki wadah rumah tangga yang tentu secara Islam kewajibannya jauh lebih berat ketimbang perempuan muslim yang belum menikah.
Kewajiban itu antaranya bahwa kecantikan serta gaya perempuan dalam berpakaian dan berdandan atau mempercantik diri hanya untuk diberikan kepada suaminya, bukan kepada orang banyak.
"Perempuan yang sudah menikah memiliki wadah tersendiri yaitu rumah tangga, maka apa yang dia lakukan harus tidak berdampak buruk terhadap rumah tangganya," ujarnya.
Namun, sebut dia, bukan berarti bahwa MUI Palu tidak melarang perempuan muslim yang masih bujangan untuk pajang foto pribadinya di media sosial, yang menggairahkan atau memamerkan auratnya.
MUI Palu juga akan membahas hal tersebut dikarenakan dalam Islam perempuan sudah baliq atau telah mengalami menstruasi wajib untuk menutup aurat, dan tidak boleh memamerkan aurat untuk dilihat oleh banyak orang. "MUI Palu akan membahas semuanya dan memfatwakan. Ini merupakan salah satu langkah untuk membina masyarakat utamanya umat Islam," sebutnya.
Sebelumnya MUI Palu melarang perempuan yang telah bersuami atau berstatus isteri memajang foto - foto pribadinya ke media sosial, utamanya facebook, line, twitter, WA, BBM, Instagram dan lain-lain, dikarenakan lebih memberikan dampak negatif ketimbang positif.(jurnalhajiumrah)

Subscribe to receive free email updates: