Hukum Perempuan Pamer Foto di Dunia Maya
ilustrasi (ist) |
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu mengatakan bahwa MUI fokus melarang perempuan utamanya perempuan muslim yang berstatus istri upload foto ke medsos dengan melihat beberapa pertimbangan.
Pakar pemikiran Islam modern itu menguraikan bahwa perempuan yang
telah berstatus istri telah memiliki wadah rumah tangga yang tentu
secara Islam kewajibannya jauh lebih berat ketimbang perempuan muslim
yang belum menikah.
Kewajiban itu antaranya bahwa kecantikan serta gaya perempuan dalam
berpakaian dan berdandan atau mempercantik diri hanya untuk diberikan
kepada suaminya, bukan kepada orang banyak.
"Perempuan yang sudah menikah memiliki wadah tersendiri yaitu rumah
tangga, maka apa yang dia lakukan harus tidak berdampak buruk terhadap
rumah tangganya," ujarnya.
Namun, sebut dia, bukan berarti bahwa MUI Palu tidak melarang
perempuan muslim yang masih bujangan untuk pajang foto pribadinya di
media sosial, yang menggairahkan atau memamerkan auratnya.
MUI Palu juga akan membahas hal tersebut dikarenakan dalam Islam
perempuan sudah baliq atau telah mengalami menstruasi wajib untuk
menutup aurat, dan tidak boleh memamerkan aurat untuk dilihat oleh
banyak orang. "MUI Palu akan membahas semuanya dan memfatwakan. Ini
merupakan salah satu langkah untuk membina masyarakat utamanya umat
Islam," sebutnya.
Sebelumnya MUI Palu melarang perempuan yang telah bersuami atau
berstatus isteri memajang foto - foto pribadinya ke media sosial,
utamanya facebook, line, twitter, WA, BBM, Instagram dan lain-lain, dikarenakan
lebih memberikan dampak negatif ketimbang positif.(jurnalhajiumrah)